DPRD Medan Minta Pemko Pastikan Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK

Jumat, 01 Desember 2023 | 19.32 WIB

Bagikan:
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Surianto. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Surianto minta Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dapat memastikan bahwa tidak ada lagi perusahaan di Kota Medan yang membayar upah karyawannya dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp3.769.082 atau naik 4 persen dari UMK Medan tahun 2023.


"Mari kita hormati bersama kenaikan UMK Medan tahun 2024 sebesar 4 persen ini. Saya minta Disnaker Kota Medan harus memastikan bahwa mulai Januari 2024 nanti tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah karyawannya di bawah UMK," ucap Butong kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).


Dikatakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan tersebut, kenaikan UMK sejatinya sangat penting karena begitu diharapkan setiap pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarganya. Akan tetapi, kepatuhan perusahaan dalam menjalankan besaran upah sesuai UMK dinilai jauh lebih penting.


"Tahun 2023 ini misalnya, UMK sekitar Rp3,6 juta saja masih banyak perusahaan yang tidak mematuhinya, bahkan masih banyak perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah Rp 3 juta perbulan. Apalagi 2024 UMK naik jadi Rp3,7 juta, apa artinya UMK naik kalau tidak dipatuhi. Saya rasa ini jadi 'PR' penting bagi kita semua, khususnya pihak Disnaker," tegasnya.


Oleh sebab itu, Butong meminta Disnaker Kota Medan untuk terus berkoordinasi dengan Disnaker Sumut agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh perusahaan di Kota Medan terkait penerapan UMK. Mengingat, masalah pengawasan ada di Disnaker Sumut.


"Kita juga meminta agar layanan pengaduan yang dibuka Disnaker Kota Medan terus disosialisasikan agar kedepan layanan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pekerja ataupun buruh di Kota Medan," pungkasnya. (01)


KOMENTAR