Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Ditahan di Polda Sumut

Senin, 27 November 2023 | 17.00 WIB

Bagikan:
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Teddy Marbun dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi berikan keterangan kasus ujaran kebencian di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (27/11/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR - Lukman Dolok Saribu (57), telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan dilakukan penahanan di Mapolda Sumut.


"Polda Sumut telah mengambilalih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Teddy Marbun dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (27/11/2023).


Awalnya, tersangka membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya saat ini, Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu (25/11/2023).


Tersangka telah menggunggah ujaran kebencian terhadap agama tertentu ke salah satu video hingga menimbulkan keresahan.


"15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya," kata jenderal bintang dua tersebut.


Menyikapi beredarnya video tersebut, Polda Sumut koordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. Tersangka diamankan pada Minggu (26/11/2023), setelah diserahkan pihak keluarga.


"Tersangka diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," sebut Agung.


Menjawab wartawan, Agung menegaskan hasil tes urine tersangka menyatakan negatif dari minuman keras dan narkoba.


Dia mengungkapkan, penyidik akan mengkonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut, dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut. Kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara.


Tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama 5 tahun. "Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli," pungkasnya. (04)


KOMENTAR