Polrestabes Medan Musnahkan 65 Kg Sabu dan 35 Kg Ganja

Kamis, 30 November 2023 | 14.28 WIB

Bagikan:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memasukkan narkoba ke mesin penghancur, Kamis (30/11/2023). (foto : mimbar/ded

MEDAN, (MIMBAR) - Polrestabes Medan menggelar pemusnahan narkoba hasil dari tangkapan bersama jajaran selama 5 bulan terakhir.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, sebanyak 65 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 35,7 kg ganja dimusnahkan. Tiga tersangka dihadirkan  saat pemusnahan narkoba di halaman Polrestabes Medan, Kamis (30/11/2023) pagi.


"Pada kesempatan ini kami sampaikan, ini merupakan pengungkapan kasus dalam kurun waktu 5 bulan terakhir dengan total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 65 kg dan 35,7 kg ganja dengan tersangka ada 3 orang," jelas Valentino.


Dirincikannya, kasus pertama di wilayah Polsek Patumbak pada Rabu (26/7/2023), yakni loket bus PMTOH Marindal mengamankan 2 tas koper berisi ganja seberat 35,7 Kg dan tersangka masih dalam pengejaran.


"Kasus kedua, barang bukti temuan Polsek Patumbak juga di Kantor J&T Marindal ini pada Senin (1/10/2023), yaitu ganja 10,06 gram.  Tersangka juga masih dalam pengembangan," ungkapnya.


Selanjutnya, kasus ketiga juga temuan barang bukti oleh Polsek Patumbak di Desa Sigara-gara pada Senin (11/11/2023), yakni 7,26 gram sabu-sabu. "Tersangka juga masih dalam penyidikan," bebernya.


Kasus keempat, diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Kamis (12/10/2023) di Jalan Sungai Udang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.


"Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan 3 tersangka B alias E (50), B alias B (28) dan SK als A (32). Barang bukti yang turut diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 65 Kg," tambahnya.


Mantan Dirlantas Polda Sumut ini menyebutkan, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polrestabes Medan beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan.


Selain itu, juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik. "Ini juga sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika," ujarnya.


Terhadap para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (04)


KOMENTAR