Polres Labusel Ringkus Maling dan 2 Penadah

Sabtu, 25 November 2023 | 17.45 WIB

Bagikan:
Para tersangka pencurian dan penadah diamankan bersama barang bukti. (foto : mimbar/ded)

LABUSEL, (MIMBAR) - Seorang pencuri handphone (HP) berhasil diringkus Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari tempat terpisah dan waktu hampir bersamaan. Ketiganya adalah, Jalaludin Hasibuan (35), bertindak sebagai eksekutor, warga Dusun Makmur, Desa Simatahari Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).


Sedangkan dua penadahnya, yakni Muhammad Rodiono (33), warga Dusun Kampung Baru, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan, Kotapinang, Kabupaten Labusel dan Saipul Bahri Lubis (36), warga Kota Pinang Labusel.


"Handphone curian itu dijual JH kepada penadah, kemudian dijual lagi ke penadah lainnya. Ketiga tersangka berhasil kita tangkap pada Kamis, 23 November 2023," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasi Humas, AKP S Gurusinga, Sabtu (25/11/2023).


Dijelaskannya, pencurian itu dialami korban, Joni Iskandar (31), warga Jalan Simatahari, Kota Pinang, Labusel pada Selasa (14/11/2023). Korban kehilangan dua unit HP dengan kerugian Rp 7,5 juta. Kasus itu dilaporkan korban ke pihak berwajib hingga Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Gurbacov melakukan penangkapan setelah mengendus keberadaan maling HP tersebut.


Eksekutor tersebut mengaku beraksi dengan cara membuka pintu dapur rumah korban sekaligus warung. Dia kemudian mengambil 2 HP di atas meja, ketika korbannya masih tertidur. 


"Selanjutnya, pada 21 November 2023 pagi, tersangka menjual 2 HP curian itu kepada Rodiono seharga Rp.600.000,-," ungkapnya.


Rupanya, Rodiono menjual kembali 2 HP curian itu kepada Saipul Bahri seharga Rp 900 ribu. "Motif pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.


Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dan penadahan. (04)


KOMENTAR