LSM Pakar Medan mendukung pembangunan perumahan. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR Kota Medan mendukung serta tidak akan mencampuri urusan pembangunan yang sedang berlangsung di perumahan Yuu At Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Ketua DPC LSM PAKAR Kota Medan, Parningotan Pakpahan mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkannya, surat kepemilikan tanah Yuu At Contempo sesuai luas dan Fasum itu.
"Kami tidak mencampuri dan sangat mendukung pembangunan yang sedang berlangsung. Karena surat kepemilikan tanah itu sah dan mereka membangun sesuai luas tanah mereka," ungkapnya.
Di lapangan, jelas dia, pembangunan juga masih belum dilakukan. Dia mengaku telah mencoba bertemu pemilik (pengusaha) kompleks perumahan dan juga meninjau langsung pembangun Fasilitas Umum (Fasum) yang di permasalahkan dulu.
Dia menjelaskan, pelaksanaan pengembangan pembagunan Yuu At Contempo sebelumnya sempat terhenti karena salah seorang warga mengklaim tanah tersebut milik umum dan sempat menimbulkan kegaduhan. Namun ternyata semua klaim atas tanah tersebut tidak dapat dibuktikan oleh diduga masyarakat setempat tersebut.
Sebelumnya, perwakilan perusahaan Rosda, SE, yang juga Ketua Srikandi PP Sumut itu, berpendapat urusan Fasum tidak ada kaitannya dengan perusahaan Yuu At Contempo.
Rosda menjelaskan, Yuu at Contempo dipastikan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku terkait proses pembangunan perumahan berkonsep arsitektur Jepang itu.
Bahkan, saat pihaknya didatangi Satpol PP dan menerima surat pemberitahuan bahwa harus dibuat lorong api untuk evakuasi kebakaran, pihaknya langsung menindaklanjutinya sesuai rekomendasi yang diterima.
Sedangkan pihak Legal dari Yuu at Contempo, Ros Sabar Andriano, mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, perusahaan mengalami gangguan dari pihak-pihak luar yang mencoba menghentikan proses pembangunan.
Gangguan ini mencakup perdebatan seputar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan akses jalan masyarakat (fasum) yang dianggap mengganggu kenyamanan warga.
Dia menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar dan perusahaan merasa dirugikan baik secara materiil maupun imateriil.
"Yuu at Contempo telah mematuhi semua perundang-undangan dan peraturan daerah Kota Medan dalam menjalankan aktivitasnya," terangnya.
Dia juga menyatakan, bahwa klaim mengenai fasum hanya berasal dari pihak tertentu. Sedangkan berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan, tidak ada jalan umum atau Fasum di lokasi pembangunan perumahan tersebut. (04)