Terindikasi Edarkan Narkoba, Tempat Hiburan Malam TRAXX Club & KTV

Rabu, 06 September 2023 | 10.38 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Tim gabungan Polrestabes Medan bersama Denpom AD, Dinas PTSP Sumut, Dinas Pariwisata Sumut, Satpol PP Sumut dan Pemerintah Kota Medan, bertindak tegas.


Petugas menindaklanjuti perizinan operasional tempat hiburan TRAXX Club & KTV yang berlokasi di Jalan Nibung Baru, Kecamatan Medan Petisah. 


Tempat hiburan itu terpaksa ditutup karena terindikasi sebagai lokasi peredaran narkoba.


"Hasil koordinasi yang dilakukan Polrestabes Medan dengan Pemprov Sumut dan Pemko Medan, tempat hiburan TRAXX Club & KTV ditutup karena terbukti mengedarkan narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (6/9/2023).


Hadi menerangkan, penutupan lokasi tempat hiburan itu berdasarkan fakta adanya seorang waitress bernama Juliana menjual narkotika jenis ekstasi kepada pengunjung. 


Kemudian, adanya dua kegiatan usaha yaitu club malam dan bar yang belum memiliki sertifikat standar, namun kegiatan jenis usaha tersebut telah beroperasi.


"Sehingga pada Senin (4/9/2023) malam tim gabungan melakukan pengawasan atas penutupan operasional kegiatan usaha jenis club dan bar di TRAXX Club & KTV karena tidak memiliki izin," pungkasnya. (04)


KOMENTAR