Sepekan, Polda Sumut Tangkap 457 Pelaku Narkoba

Senin, 18 September 2023 | 13.39 WIB

Bagikan:
Mapolda Sumut. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Terhitung sepekan sejak 12-18 September 2023, Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba. Sebanyak 457 tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai peran diamankan dari sejumlah lokasi.


"Dari pengungkapan selama sepekan itu sebanyak 457 pelaku jaringan narkoba telah diamankan di berbagai wilayah di Sumatera Utara," terang Kapolda Sumut melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sonny Siregar, Senin (18/9/2023).


Dijelaskannya, 457 tersangka itu 9 di antaranya sebagai pemakai dan jaringan kurir, pengedar hingga bandar 362 orang. Ratusan pelaku jaringan narkoba itu merupakan pengungkapan dari 351 kasus tindak pidana narkotika.


"Barang bukti yang disita dari pengungkapan itu berupa sabu seberat 9,8 kg, ganja 104,3 kg, pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 163 butir," jelasnya.


Sementara, uang tunai diamankan senilai Rp61.268.000, sepeda motor 68 unit, mobil 6 unit, handphone 170 unit, timbangan elektrik 52 unit dan bong alat isap sabu 52 unit.


"Disita uang tunai bersama sejumlah kendaraan itu sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut dalam memiskinkan para pelaku jaringan narkotika di Sumatera Utara," bebernya.


Dia menegaskan, Polda Sumut bersama jajaran tetap komit setiap harinya terus menindak para pelaku jaringan narkotika tersebut.


"Polda Sumut tidak akan main-main dengan peredaran narkoba di Sumut. Kita akan 'menyetrika' pihak-pihak yang berani membekingi peredaran narkoba," pungkasnya. (04)


KOMENTAR