Polda Sumut akan "Setrika" Pelaku Narkoba, 101 Jaringan Ditangkap, Rp 21 Juta Disita

Sabtu, 16 September 2023 | 18.01 WIB

Bagikan:
Para pelaku narkoba diamankan bersama barang bukti. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Sepertinya Polda Sumut dan jajaran sangat serius dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Siapa aja ditindak, termasuk oknum yang menjadi beking akan 'disetrika'. Aset pelaku narkoba juga disita.


"Perintah Kapolda bandar, jaringan kita miskinkan, yang membackingi kita 'setrika'," tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (16/9/2023).


Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut bersama jajaran terus bergerak mengungkap jaringan pelaku narkotika di Sumatera Utara. Sebanyak 101 orang, terdiri 11 pemakai dan 90 jaringan sindikat pengedar diamankan. 


"Sebanyak 101 orang kita amankan pada Jumat 15 September 2023," terang Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (16/9/2023).


Kata Hadi, dari para tersangka turut disita barang bukti berupa sabu seberat 587,7 gram dan ganja 6,5 kg serta pohon ganja sebanyak 9 batang.


"Kali ini disita uang tunai senilai Rp20.119.000, 21 unit sepeda motor, 38 unit handphone," paparnya.


Hadi menegaskan, penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di Sumut itu sebagai wujud komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam menciptakan Sumatera Utara bersih dan bebas narkoba. 


Sebab, peredaran narkoba ini menjadi faktor utama terjadinya tindak kriminalitas, 60 persen pelaku kriminalitas adalah pengguna narkoba. (04)


KOMENTAR