Pemkab Asahan Rakor Evaluasi dan Monitoring Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah

Senin, 25 September 2023 | 13.52 WIB

Bagikan:
Pemkab Asahan gelar rakor evaluasi dan monitoring layanan perekam transaksi pajak daerah di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Senin (25/9/2023). (foto : mimbar/diskominfo asahan)

ASAHAN, (MIMBAR) - Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai  dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satunya dengan implementasi dan revitalisasi alat rekam pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat di sektor restoran/rumah makan, hotel/ penginapan, hiburan dan parkir.


Pemkan Asahan melalui Badan Pendapatan Daerah berkoordinasi dengan PT Bank Sumut Cabang Kisaran dan PT Bank Sumut Pusat Medan melaksanakan kegiatan rapat koordinasi evaluasi dan monitoring layanan perekam transaksi pajak daerah untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Senin (25/9/2023).

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Drs Sorimuda Siregar menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah pada sektor pajak daerah. Untuk mengetahui perkembangan dan kendala yang dihadapi wajib pajak yang telah terpasang alat layanan perekam transaksi pajak daerah.

 

Sekda Asahan Drs John Hardi Nasution MSi mengatakan upaya Pemerintah untuk mengoptimalisasikan penerimaan pajak daerah terus dimaksimalkan. Salah satunya dengan melaksanakan percepatan dan perluasan pemasangan alat layanan perekam transaksi pajak daerah (tapping device) pada wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.


Alat layanan perekam transaksi pajak daerah bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menghitung besaran pajak yang harus disetorkan kepada Pemerintah. Sinergi dalam mendukung program implementasi arahan KPK untuk transparansi, akurasi data penerimaan dan pengawasan atas pelaporan pajak daerah serta mengurangi interaksi langsung antara petugas pajak dengan wajib pajak.

 

"Sampai saat ini, jumlah alat yang telah terpasang 24 buah yakni pajak restoran 20 buah, pajak hotel 3 buah, pajak hiburan 1 buah. Menyusul terpasang 4 buah untuk wajib pajak restoran", kata Sekda.


Sekda berharap kepada wajib pajak daerah yang telah terpasang kiranya sungguh sungguh aktif berkontribusi dalam peningkatan penerimaan pada sektor pajak daerah. (Edo)


KOMENTAR