Dua Kurir Gagal Edarkan 133 Kg Ganja di Medan

Minggu, 03 September 2023 | 20.30 WIB

Bagikan:
Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti ganja. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Polrestabes Medan menangkap dua pria karena menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 133 kilogram (kg) di Jalan Babura.


Keduanya adalah, Agus Rudiansyah (30) dan Juanda (27). Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. 


“Kedua pelaku ditangkap saat sedang mengendarai mobil di Jalan Babura. Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti ganja 15 kg,” terang Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Lubis, Ahad (3/9/2023).


Dari hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku mengambil ganja dari seorang bandar di Aceh Utara dan hendak mengedarkannya di kota Medan.


Dari proses pengembangan, kedua tersangka berencana menyimpan barang haram tersebut ke rumah seorang teman mereka berinisial AS di Jalan Flamboyan, Medan Tuntungan.


“Di rumah AS kami temukan 118 kilogram ganja. Namun rumah itu sudah dalam keadaan kosong,” ungkapnya.


Adrian menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih memburu AS. Sementara, kedua tersangka mengaku sudah dua kali beraksi. (04)


KOMENTAR