USU Turut Bertanggung Jawab Terhadap Kerugian Pembeli Kaveling Koperasi

Kamis, 17 Agustus 2023 | 14.14 WIB

Bagikan:
Pemilik Kaveling Lahan USU membuat laporan ke Poldasu. Sebelumnya, pemilik kavling lainnya telah membuat laporan serupa ke Poldasu, Rabu (9/8/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Kuasa hukum pemilik lahan kaveling USU di Desa Durin Tonggal, Kec. Pancurbatu, Deliserdang menanggapi pernyataan USU menyebutkan pengadaan kaveling tersebut di luar managemen USU.


Junaidi Matondang, SH, MH kepada wartawan, Kamis (17/8/2023) mengatakan, jika benar pengadaan kaveling USU di luar managemen USU, tidak berarti di luar tanggung jawab hukum managemen USU, karena Koperasi USU diendorse managemen USU, dan selama ini USU tidak pernah membantah apalagi mengambil tindakan hukum terhadap Koperasi USU yang telah menggunakan nama USU dalam pengadaan kaveling tanah tersebut. Bahkan, kata dia, Koperasi USU berkantor di Biro Rektor USU. 


"Humas USU sebaiknya berhati-hati memberikan klarifikasi kepada publik, sebab bisa terjebak dan terjerat pada pelanggaran UU ITE karena menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran publik, dalam hal ini masyarakat pembeli kaveling USU yang jumlah kavelingnya lebih dari 1.000 kaveling," sebutnya.


Matondang menyarankan, sebelum menyiarkan klarifikasi, sebaiknya Humas USU berkonsultasi lebih dahulu kepada pakar-pakar hukum yang jumlahnya "berjibun" di USU sehingga paham bahwa penjual dalam hal ini Koperasi USU yang diendorse managemen USU bertanggungjawab hukum untuk melindungi dan membebaskan pembeli dari gangguan/tuntutan pihak ketiga.


Ia menyerukan kepada Humas USU untuk meralat atau menarik kembali klarifikasinya yang blunder dan memberi kesan bahwa managemen USU sangat tidak bertanggungjawab dalam persoalan tanah kavling USU tersebut.


Menurutnya, para pembeli kaveling punya bukti valid belum dapat menguasai fisik kavling karena janji Koperasi USU yang akan menyediakan fasum, seperti sarana jalan, air PAM dan listrik PLN sebagaimana tercantum dalam brosur pemasaran.


Koperasi USU juga berjanji bahwa sertifikat yang diserahkan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi yang diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). "Bujukan manis Koperasi USU mengakibatkan masyarakat tertarik membeli kavling USU tersebut," katanya.


Matondang mengingatkan bahwa USU yang namanya dipakai oleh koperasi dan diendorse oleh institusi USU tidak boleh lepas tangan tanpa terpanggil, baik secara tanggung jawab hukum maupun tanggung jawab moral untuk memulihkan hak para pemilik kavling seluruhnya. 


Sebab, menurutnya, institusi USU sebagai satu subjek hukum memiliki tanggung jawab hukum atas derita (kerugian) para pemilik kavling. 


Dikatakan demikian, karena dalam fakta hukumnya USU sebagai subjek hukum telah bertindak secara aktif dan kasat mata sebagai peng-endorse koperasi USU, sehingga publik di luar USU tergerak membeli kavling yang ditawarkan.


"Kami memiliki bukti valid bahwa Koperasi USU mewakili institusi USU dalam program pembangunan perumahan pada kavling tanah di Desa Durin Tonggal yang sampai sekarang tidak kunjung terwujud," ujarnya.


Kata Matondang, sesungguhnya masih banyak lagi fakta konkret untuk dibeberkan, bahwa 'proyek kavling Durin Tonggal' merupakan gaweannya USU, atau dengan kata lain institusi USU dapat diidentikkan sebagai guarantor/penjamin, sehingga merujuk pada hukum causaliteit, maka institusi USU dapat turut dimintai pertanggungjawaban untuk mengganti kerugian para konsumen (para pemilik kaveling). 


Terlebih lagi bila merujuk kepada hukum perlindungan konsumen yang menganut doktrin caveat vendor yang mewajibkan penjual (Koperasi USU) yang dibackup institusi USU untuk bertindak teliti dan hati-hati dalam memproduk/memasarkan barang (kaveling tanah).


Dengan demikian, dari aspek hukum perdata umum (Pasal 1365 KUHPerdata) maupun hukum perdata khusus (UU Perlindungan Konsumen) USU bertanggungjawab mengganti kerugian para konsumen (pemilik kaveling). 


"Dari aspek hukum pidana pun, tercium aroma melanggar Pasal 378 KUHPidana, yaitu tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana," tegasnya.


Kepala Kantor Humas USU Amalia Meutia, MPsi dikonfirmasi wartawan, kemarin mengatakan, masalah kavling USU di Durin Tonggal yang diadukan pembeli ke Polda Sumut, di luar managemen USU.


Menurutnya, dosen-dosen membelinya secara pribadi, dan USU tidak mencampurinya. "Saya tidak tahu persis masalah lahan tersebut, tetapi intinya itu di luar managemen USU, dan dulunya dibeli secara pribadi-pribadi," jawabnya.


Terkait Koperasi USU, Amalia menjelaskan bukan didirikan oleh USU, melainkan oleh dosen-dosen. "Koperasi berdiri bukan di bawah naungan USU," katanya tidak mengetahui bentuk badan usaha Koperasi USU tersebut.


Ia juga menjelaskan, terkait lahan di Durin Tonggal, tidak ada perjanjian kerjasama antara USU dan pihak yang menjual ataupun yang membeli lahan tersebut.


Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, laporan yang dibuat pembeli lahan kavelingan USU akan ditangani, namun masih harus dipelajari terlebih dahulu.


"Laporannya masih dalam proses. Tentunya, semua pihak akan dimintai keterangan, baik saksi pelapor maupun terlapor dan saksi lain yang berkaitan dengan kasus itu," ujar Hadi.


Sebelumnya, setelah 29 pemilik kaveling Lahan USU di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang membuat laporan pengaduan (LP) ke Polda Sumut, kini 50 pemilik kaveling lainnya membuat laporan serupa ke Polda Sumut, Sabtu (11/8/2023).


Mereka diwakili pengacara Junaidi Matondang, SH, MH. Menurut Matondang ke-50 pemilik kaveling itu memiliki alas hak serifikat yang diterbitkan Kantor BPN Deliserdang yang diverifikasi keabsahannya oleh BPN Deliserdang.


Pada Rabu (9/8/2023), para oknum Kelompok Tani tersebut telah diadukan oleh 29 pemilik kavling di Lahan USU. Mereka menuntut oknum Kelompok Tani tersebut dengan hukuman penjara yang maksimal dengan lebih dahalu menangkap dan menahan oknum Kelompok Tani serta menyita dan memusnahkan traktor yang dipakai merusak patok kaveling lahan USU. (04)


KOMENTAR