Dam dan Kurban Jadi Ladang Uang Oknum Ketua Kloter dan KBIHU

Senin, 16 Juni 2025 | 17.04 WIB

Bagikan:
Salah satu pasar hewan di Makkah yang menjual hewan untuk dam dan kurban. (foto : mimbar/mar)

Catatan : Marhot Harahap


Dalam Islam, ibadah haji dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu haji qiran (ihram untuk umrah dan haji sekaligus), tamattu' (umrah terlebih dahulu lalu ketika waktu haji berniat kembali) dan ifrad (memisahkan antara ibadah haji dan umrah).

Dalam pelaksanaan haji tamattu' wajib membayar dam sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 196 "Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat.”

Keharusan membayar dam tamattu' dikarenakan ihram umrah lalu melaksanakan ihram haji tanpa keluar dari miqat. Sedangkan ihram dari miqat itu sendiri termasuk salah satu wajib haji, maka jika jamaah tidak mengerjakan salah satu kewajiban ini, akan dikenai dam.

Namun pelaksanaan dam ini justru banyak menuai polemik dan cenderung disalah gunakan dan dijadikan ladang uang oleh oknum petugas haji khususnya Ketua Kloter dan petugas KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh).

Tidak hanya soal harga kambing, tapi terkait penyembelihan yang dilakukan tidak di tempat pemotongan hewan yang resmi, untuk menghindari biaya pemotongan dan untuk meraup keuntungan besar oleh oknum tersebut.

Dari harga yang dirilis Menteri Agama Republik Indonesia Tahun 1446 Hijriyah, harga dam hewan kambing maksimal sebesar 570 SAR, namun kenyataannya oknum mengutip dam kepada jamaah haji sebesar 600 SAR. 

Seperti Ketua Kloter 10 (Madina, Samosir, Siantar dan Medan), Yakub Siregar mengutip biaya dam 600 SAR per jamaah, kurban 600 SAR per jamaah, Ketua Kloter 20, Zulpan Harahap mengutip biaya dam 560 SAR (2,5 juta) / jamaah, kurban 560 SAR (2,5 juta) per jamaah, Pembimbing Ibadah Kloter 9, Sori Monang Rangkuti mengitip dam 550 SAR per jamaah, kurban 550 SAR per jamaah, KBIHU Al Adliyah Medan mengutip dam 600 SAR per jamaah, kurban 600 SAR per jamaah.

Yang lebih mirisnya, para oknum tersebut membeli hewan kambing di pasar hewan jauh lebih muruh dari harga yang disampaikan dan dikutip dari jamaah. 

Dari pantauan jamaah haji di salah satu pasar hewan di Makkah, harga hewan kambing berpariasi. Para pemilik hewan ada yang menawarkan 1 ekor kambing 200 SAR, 300 SAR, 400 SAR dan lainnya. Sementara para jamaah sudah mempercayakan oknum tersebut untuk melaksakan dam yang terbaik dan berharap hewan kambing yang dibeli sesuai jumlah uang yang dikutip.

Pertanyaannya apakah oknum tersebut membeli kambing sesuai harga yang disampaikan atau sesuai yang dikutip ke jamaah haji, tentu jawabannya "Wallohu A'lam Bishawab" sebab harga hewan kambing yang ditawarkan penjual di pasar hewan kepada oknum tersebut berpariasi, oknum tersebut tinggal membeli sesuai besaran untung yang diinginkannya, diperkirakan keuntungan bisa mencapai 100-300 SAR per 1 ekor kambing, tergantung hati nurani oknum tersebut.

Sebenarnya banyak jamaah haji yang mengeluhkan perihal adanya pemaksaan dan pengancaman apabila tidak ikut berkurban dari oknum petugas haji, namun mereka buta soal itu dan tidak punya kuasa untuk menolak, sehingga banyak jamaah haji yang terpaksa membayar kurban dan terpaksa mengikuti program yang dibuat oknum petugas haji tersebut.

Sangat disayangkan, niat baik pemerintah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada jamaah haji tidak akan terlaksana dan tercapai apabila prilaku oknum petugas haji yang sengaja dipilih pemerintah untuk membantu dan memandu jamaah haji hanya memikirkan dan mencari keuntungan pribadi dibalik tugas mulia yang dibebankan dipundak petugas haji. (*)

KOMENTAR