![]() |
| Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis. (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Sat Pol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan yang tengah didirikan di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza yang terletak di Jalan SM Raja Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.
Pasalnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan karena bangunan yang kabarnya akan difungsikan sebagai Lapangan Padel tersebut berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"SP3 nya sudah diterbitkan Dinas PKPCKTR Medan pada 19 November 2025, sudah sejak seminggu yang lalu. Saya minta kepada Sat Pol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza Medan itu," ucap Rizki Lubis kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Dikatakan Rizki Lubis, meskipun sudah mendapatkan SP3 dari Pemko Medan, namun proses pembangunan gedung di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza itu masih terus berlangsung hingga saat ini.
"Pemko Medan melalui Sat Pol PP jangan tinggal diam terhadap pembangkangan yang dilakukan pemilik bangunan, segera tindak tegas. Bongkar bangunan tersebut," tegasnya.
Diterangkan politisi Partai NasDem itu, usai mendapatkan Surat Peringatan, pemilik bangunan kerap melakukan pengerjaan di malam hari guna menghindari pantauan petugas.
"Untuk itu, segera bongkar bangunan. Setelah dibongkar, Sat Pol PP harus segera menyegel lokasi pembangunan dan memastikan tidak adanya lagi aktivitas pembangunan di lokasi tersebut sebelum PBG nya terbit," terangnya. (01)
