Perusak Police Line Kavlingan USU Bisa Dipidana

Selasa, 22 Agustus 2023 | 18.23 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Masyarakat mengaku kelompok tani yang merusak police line (garis polisi) lahan kavlingan Koperasi USU di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang bisa dikenakan pasal pidana.


Tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa pidana tidak bisa dimasuki masyarakat umum karena dalam proses penyelidikan pihak berwajib. Ini menjadi petunjuk satu peristiwa sehingga dipasang police line.


"Police line itu kan status quo. Orang yang masuk kan merusak, pasti ada sanksi," sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (22/8/2023).


Ia mengatakan itu menanggapi adanya Laporan Polisi (LP) para pembeli lahan kavlingan Koperasi USU di Desa Durin Tonggal yang tidak bisa menguasai lahannya karena dikuasai masyarakat mengaku kelompok tani.


Kata Hadi, jika terjadi kerusakan TKP termasuk dengan membuka atau memutus police line, maka pelakunya dapat dipidana atau diganjar hukum.


Mengenai laporan para pembeli lahan kavlingan Koperasi USU tersebut, Hadi menjelaskan, semua ada mekanismenya.


Setelah LP diterima, penyidik akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan. Penyidik, sebutnya, tidak serta merta dapat langsung menetapkan tersangka.


"Nanti penyidik memanggil para pihak untuk dimintai klarifikasi. Itu standar operasional prosedur, itu mekanisme. Tidak bisa langsung menjadi tersangka, tidak bisa memanggil sebagai tersangka. Tidak bisa ujug-ujug menetapkan tersangka," ujarnya.


Sebelumnya, puluhan pembeli/pemilik lahan kavlingan Koperasi USU melaporkan persoalan itu ke Polda Sumut. Melalui kuasa hukum Junaidi Matondang, SH, MH, mereka melaporkan penggarap yang mengaku sebagai kelompok tani.


Dalam laporannya, tanah kavling mereka dimasuki dan ditraktor oleh terlapor sehingga patok batas tanah di lahan USU tersebut menjadi rusak tak dapat dipakai lagi.


Mereka juga meminta Kapoldasu dan Direktur Reskrimum Poldasu menjadikan kasus itu sebagai atensi dan diprioritaskan, serta dipercepat proses pengungkapannya yang kemungkinan ada mafia tanah menjadi aktor intelektualnya.

 

Junaidi Matondang juga mengingatkan managemen USU untuk bertanggung jawab degan persoalan yang dialami para pembeli/pemilik lahan kavlingan tersebut.


Menurutnya, jika benar pengadaan kavling USU di luar manajemen USU, tidak berarti di luar tanggung jawab hukum manajemen USU. Sebab, kata dia, Koperasi USU diendorse oleh manajemen USU dan selama ini manajemen USU tidak pernah membantah apalagi mengambil tindakan hukum terhadap Koperasi USU yang telah menggunakan nama USU dalam pengadaan kavling tanah tersebut. Bahkan Koperasi USU berkantor di Biro Rektor USU. (04)


KOMENTAR