DPRD Medan Minta PUD Pasar Kota Tetapkan Kenaikan Tarif Sewa Kios Jalan Pandu Baru

Jumat, 18 Agustus 2023 | 15.17 WIB

Bagikan:
Anggota DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution SH. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Anggota DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution SH minta Dewan Pengawas Pemko Medan dan PUD Pasar Kota segera tetapkan  kenaikan tarif sewa kios di Jalan Pandu Baru. Percepatan penetapan kenaikan tarif kios dinilai untuk meningkatkan PAD yang akan digunakan pembangunan kota Medan.

 

"Kita harapkan kenaikan tarif tetap mempertimbangkan aspek sosialnya," ujar Mulia Syahputra Nasution asal politisi Gerindra itu kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).


Seperti diketahui, Perusahan Umum Daerah Pasar (PUD Pasar) Kota Medan mengelola 95 unit ruko asset Pemko Medan dengan jumlah sewa hanya sekitar Rp 78.900 sd Rp 361.600 per bulan. Pada hal Ruko itu terletak di inti Kota Jalan Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.


Ke 95 kios pada umumnya disewakan kepada pihak ke tiga usaha Tukang Jahit. Diketahui Tukang Jahit di Jalan Pandu, terkenal dengan kualitas mewah dan hanya terjangkau bagi warga kelas ekonomi menengah keatas. Terkait hal diatas Komisi III DPRD Medan sebelumnya minta agar tarif sewa kios dievalusi.


Dirut PUD Pasar Pemko Medan Swarno melalui Kabag Hukum Muksin Lubis mengaku saat ini mengkaji kenaikan tarif retribusi sewa 95 unit ruko asset Pemko yang Dikelola PUD Pasar di Jalan Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Dalam kajian usulan kenaikan tarif melibatkan akademisi dari Politeknik Medan (Polmed).


"Kita terus berupaya peningkatan PAD di PUD Pasar, salah satunya usulan kenaikan tarif sewa kios dan penataan seluruh Pasar. Potensi PAD terus kita gali tanpa mengesampingkan kepentingan pedagang," ujar Muksin Lubis. (01)

KOMENTAR