Perpanjang SK Aulia Andri, PP JMSI Dinilai Sengaja Ciptakan Gaduh JMSI Sumut

Selasa, 11 Juli 2023 | 16.45 WIB

Bagikan:
Wakil Ketua Pengda JMSI Sumatera Utara, Jhon Damanik. (foto : mimbar/bis)

MEDAN, (MIMBAR) - Kalangan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Sumatera Utara menilai Surat Keputusan Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (SK PP JMSI) No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 yang menetapkan, perpanjangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sumatera Utara kepada Aulia Andri, terkesan menciptakan Raja di Pengda JMSI Sumatera Utara.


Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pengda JMSI Sumatera Utara, Jhon Damanik, saat berdialog membahas masa depan JMSI bersama beberapa unsur Pengda dan Cabang JMSI Medan, di Medan, Selasa (11/7/2023) 


Dikatakannya, Musda JMSI Sumut yang telah dilaksanakan tanggal 19 Juni 2023 lalu, sepertinya dianulir oleh PP JMSI. Berarti oleh Pengurus Pusat terutama Ketua Umum PP JMSI, Teguh Santosa, Musda itu dianggap gagal oleh PP JMSI dengan diterbikannya Surat Keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023.   


"Saya menilai dengan keluarnya SK PP JMSI No 90 itu, PP JMSI kurang bijaksana terkesan sengaja menciptakan gaduh ditubuh JMSI Sumut dan menghadirkan Raja dengan dengan bertameng Pelaksana Tugas Ketua Pengda JMSI Sumut," ucapnya.  


Disebutkannya, Aulia Andri sebagai Pelaksana Tugas Ketua Pengda JMSI Sumut berdasarkan Surat Keputusan PP JMSI No. 88/PP/SKJMSI/VI/2023 tertanggal 5 Juni 2023, adalah Mutlak Penanggung jawab Musda JMSI Sumut yang dianggap gagal oleh PP JMSI, ternyata PP JMSI memperpanjang jabatan Aulia Andri sebagai Pelaksana Tugas Ketua JMSI Sumut. 


"Kami juga melihat pembuat SK No 90 ini terkesan kurang teliti, pada nomor SK tertulis VI sebagai kode bulan, namun tanggalnya 6 Juli 2023," katanya.   


Disebutkan, dari isi Surat Keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 yang diterbitkan terkesan ganjil dan sangat tidak demokratis, karena hanya menerima informasi sepihak, tanpa berkomunikasi dengan peserta Musda. Bahkan terasa aneh  Surat Keputusan itu menganggap Sebagian Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang JMSI salah memahami Materi Musda JMSI Sumut itu. 


"Maka jika ada korelasi dengan materi Musda  memenuhi tuntutan PP JMSI  tentang mengabaikan evaluasi untuk pembenahan dan penyempurnaan jalannya organisasi, itu kembali lagi adalah kelalaian mutlak Aulia Andri sebagai Plt Ketua Pengda JMSI Sumut, Tegasnya.


Sebab, katanya, semua materi yang ada pada saat Musda JMSI Sumut tanggal 9 Juni 2023 itu, termasuk Jadwal Musda dan tata tertib Musda atas inisiatip dan persetujuan Aulia Andri sebagai Pelaksana tugas Ketua. 


"Bahkan semua itu dengan mulus disahkan dalam Musda yang dipimpin Abdullah Rasyid yang mewakili PP JMSI. Makanya kami menganggap diterbitkannya SK No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 membuat citra buruk PP JMSI. Bahkan mengibaratkan mengangkat Raja di zaman nabi Sulaiman. Kesannya kewenangan Aulia Andri bagai Raja di JMSI Sumut," ucapnya. (rel)


KOMENTAR