Pelaku dan barang bukti diamankan. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Muhammad Sahril alias Sahril (41), tak sempat menikmati narkotika jenis sabu-sabu yang baru dibelinya, kemarin. Warga Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat itu keburu disergap polisi di Jalan Sutomo Medan.
"Dari saku pakaian tersangka kita temukan satu paket sabu," terang Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun, Senin (3/7/2023).
Kata Harjuna, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat menyebut, di sekitar lokasi ada seorang pria sedang melakukan transaksi narkoba.
Berbekal ciri-ciri yang disebutkan tersangka berhasil ditangkap. Dia mengakui sabu tersebut miliknya dan akan dikonsumsi.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke komando. Dia dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun. (04)