Kejari Samosir Tahan 3 Orang Tersangka Korupsi Dana Pemeliharaan Docking Kapal

Sabtu, 22 Juli 2023 | 09.04 WIB

Bagikan:
Penyidik Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka kasus korupsi biaya pemeliharaan Docking Kapal, Jumat (21/7/2023). (foto : mimbar/val)

SAMOSIR, (MIMBAR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan 3 orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi biaya pemeliharaan (Docking/Repair Maintenance And Supplier) pada PT. PPSU untuk kegiatan Docking KMP Sumut l dan KMP Sumut ll pada Tahun 2020 lalu.


"Benar, pada hari ini Kejaksaan Negeri Samosir telah melakukan penetapan terhadap 3 orang tersangka yaitu, (AMN) selaku mantan Direktur Utama PT. PPSU, (AS) selaku Direktur PT. Sea Asih Liner dan (ETK) selaku rekanan AS," kata Kepala Kejari Samosir, Andi Adikawira Putera, pada Jumat (21/7/2023) malam.


Dikatakan Andi, untuk mempercepat proses penyidikan kepada 3 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari. "Terhadap 3 tersangka ini, maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sehingga mempercepat proses selanjutnya, terhitung tanggal 21 Juli - 9 Agustus 2023," terang Andi.


Andi menambahkan, dalam perawatan Docking itu ada yang fiktif dan ada juga yang double anggaran, sehingga tidak bisa mempertanggung jawabkan pelaksanaannya dan tidak sesuai dengan pengadaan barang dan jasa. 


"Berdasarkan perhitungan resmi, untuk kerugian negara yang dilakukan oleh 3 tersangka tersebut sebesar 734.333.000," jelas Andi.


Terpisah, Kasi Pidsus Samosir, Fajar Ronal Harry Pasaribu menyampaikan, tersangka AMN, AS dan ETK telah melanggar Undang-undang Korupsi No. 31 Tahun 1999.


"Tersangka AMN, AS dan ETK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya. (val)


KOMENTAR