Jukir Liar Beraksi Bawa Sajam Ditangkap

Jumat, 21 Juli 2023 | 11.49 WIB

Bagikan:
Pelaku WHA (kiri) dan RM (kanan) diamankan. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Polsek Medan Baru mengamankan juru parkir (jukir) liar karena beraksi membawa senjata tajam (sajam) di simpang USU. Aksi pelaku sempat viral di media sosial (medsos). 


Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, pelaku berinisial WHS (31), warga Jalan Jamin Ginting diamankan bersama barang bukti sebilah parang.


"Video viral di media sosial itu pada Rabu 19 Juli 2023 tentang adanya kejadian parkir liar di Simpang USU," jelas Ginanjar, Jumat (21/7/2023). 


Ginanjar mengatakan, dalam video itu pelaku memakai jaket hitam sambil membawa sebilah parang di Jalan Jamin Ginting depan salah satu minimarket dan meminta uang parkir.


"Berdasarkan pengaduan tersebut, tim langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku pada malam harinya," ucapnya. 


Ginanjar mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Di lokasi terpisah, petugas Polsek Medan Baru juga mengamankan seorang pelaku jukir liar berinisial RM (43), warga Jalan Kuali Gang Dame, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (20/7/2023).


Pelaku diamankan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya parkir liar di parkiran salah satu mini market di Jalan Ayahanda Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah. 


"Dalam aksinya pelaku memakai baju warna biru dan memakai topi, meminta uang parkir kepada pengguna kendaraan dan diduga pelaku mengucapkan kata-kata kotor," sebutnya.


Dari pengaduan tersebut, kata Ginanjar, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.


"Pelaku diamankan dari kediamannya. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan atas adanya parkir liar di wilayah hukum pungkasnya. (04)


KOMENTAR