Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Pajak di Samosir Segera Dilimpahkan

Sabtu, 15 Juli 2023 | 14.21 WIB

Bagikan:
Penyidik melengkapi berkas perkara dugaan penggelapan pajak di Samosir. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut telah melengkapi berkas perkara Edgar Tambunan alias Acong, honorer UPT Samsat Pangururan, Samosir yang menggelapkan pajak bersama almarhum Bripka Arfan Saragih.


Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut rencananya akan mengirim berkas perkara, Senin 17 Juli 2023 mendatang.


"Penyidik dalam proses melengkapi berkas perkara. Di agendakan Senin pengiriman berkas dan berkoordinasi dengan JPU guna percepatan proses P21 dan tahap selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (15/7/2023).


Hadi mengatakan, Polda Sumut menerapkan UU Tipikor terhadap Acong. Namun demikian, sejauh ini baru Edgar Tambunan yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga honorer lainnya masih bebas berkeliaran.


"Untuk tersangka sementara Acong. Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana," terangnya.


Sebelumnya, anggota Satlantas Polres Samosir bernama Bripka Arfan Saragih tewas bunuh diri menenggak racun sianida karena aksi menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor ratusan warga Samosir sebanyak Rp 2,5 miliar terendus.


Dia ditemukan tewas di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir oleh sesama rekan polisinya pada 6 Februari lalu.


Untuk melakukan kejahatan itu dia diduga bekerjasama dengan Acong dan tiga pegawai honorer lainnya. (04)


KOMENTAR