Sudari Minta Disnaker Lindungi Pekerja Dari Oknum Perusahaan ‘Nakal’

Jumat, 23 Juni 2023 | 17.00 WIB

Bagikan:
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, ST. (foto : mimbar/dok)

MEDAN, (MIMBAR) - Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, ST minta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk melindungi para pekerja warga Kota Medan dari oknum perusahaan-perusahaan “nakal” yang tidak memberikan hak-hak normatif para pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.


Permintaan itu disampaikan, Sudari, menjawab wartawan di Medan, Jumat (23/6/2023) terkait masih banyaknya pekerja di Kota Medan tidak mendapatkan hak-hak normatifnya dari perusahaan tempat bekerja.


Di antara hak normatif  itu, sebut Sudari, seperti upah minimal setara Upah Minimum Kota (UMK), upah lembur, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta sejumlah hak-hak lainnya.


Faktanya, kata Sudari, masih banyak pekerja dibayar di bawah UMK, lembur tidak dibayar serta tidak punya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.


“Masih banyak pekerja yang bekerja pada perusahaan alih daya (outsourcing) tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ini tidak boleh dibiarkan, karena telah melanggar aturan,” katanya.


Padahal, sebut Sudari, berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jelas dinyatakan tentang kewajiban. 


“Pada Pasal 15 disebutkan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang di ikuti. Pemberi kerja juga, wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS,” jelas Sudari.


Dalam UU itu juga, sambung Sudari, jelas dinyatakan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku. “Sanksinya ada sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi sebagaiamana disebutkan pada Pasal 17 (2) berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Sedangkan sanksi pidana sebagaimana disebutkan pada Pasal 55 berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar,” ungkap Sudari. (01)


KOMENTAR