Polrestabes Medan Musnahkan 171 Kg Sabu

Rabu, 21 Juni 2023 | 15.42 WIB

Bagikan:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memasukkan sabu ke rebusan air mendidih, Rabu (21/6/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Polrestabes Medan memusnahkan 171 kilogram (Kg) sabu dan 110 butir erimin 5 atau happy five, Rabu (21/6/2023).


Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan 5 kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan. 


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, dari seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu, 10 orang tersangka diamankan.


"Pelaku berjumlah 10 orang telah diamankan," jelas Valentino didampingi Kabag Ops AKBP Arman Muis, Kasat Narkoba AKBP Jhon Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Kompol Riama Siahaan di Mapolrestabes Medan.


Adapun ke 10 pelaku  yang berhasil dibekuk, yakni HR (40), warga Limau Manis, Gang Palem Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. 


DOA alias D (30), warga Jalan Payah Bakung, LK (25), warga Aceh Utara, M (32), warga Aceh Utara, A (31), warga Aceh Utara, AZ (25), Aceh Tamiang, MF (21), warga Aceh Timur dan IRM (39) warga Serdang Bedagai, MA alias O (19), warga Sunggal dan F (25), warga Aceh Utara. 


Kata dia, penangkapan itu diawali pada Rabu (28/4/2023) petugas mendapatkan informasi adanya seorang pria mengendarai mobil Toyota Rush nomor polisi BK 1723 HI membawa sabu.


Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan saat mobil melintas di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa, berhasil dihentikan seorang laki - laki berinisial HR. 


Dari penggeledahan di bagasi mobil ditemukan berupa 32 bungkus berisi sabu seberat 32.000 gram. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap 10 pelaku pengedar sabu. 


"Kurun waktu tiga bulan berhasil menyita 171 kilogram lebih di Medan," terang Valentino.


Diungkapkannya, tersangka HR pada 22 April dihubungi pelaku J (DPO) untuk mengantarkan sabu Selasa (25/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB dengan upah sebesar Rp 20 juta. 


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.


Valentino menegaskan, pihaknya terus menindak peredaran narkoba di Medan. "Pihak kita juga tidak segan menindak tegas penyelundupan narkoba yang dilakukan para pengedar sabu dan lainnya," pungkasnya. (04)


KOMENTAR