Polisi Tindak Tegas Seratus Lebih Penjahat Jalanan

Kamis, 22 Juni 2023 | 17.13 WIB

Bagikan:
Empat begal yang menewaskan mahasiswa UMSU diberi tindakan tegas terukur diperlihatkan di Mapolrestabes Medan, Kamis (22/6/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Polrestabes Medan bersama Polda Sumut menindak tegas sejumlah pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Para pelaku ditangkap dari berbagai tempat persembunyian dan beraksi di kota Medan sekitarnya.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, para pelaku kejahatan jalanan itu ditangkap dari pengungkapan 97 kasus curas, curat dan curanmor dan kurun waktu satu bulan.


"Dari 140 pelaku kejahatan yang ditangkap itu, 27 orang antaranya merupakan pelaku anak terlibat hukum," jelas Valentino didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Dandim 0201 Medan Kolonel Ferry, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Pengadilan Negeri dan Kajari Medan, Kamis (22/6/2023).


Valentino mengungkapkan, dari 140 pelaku kejahatan jalanan yang ditangkap itu, termasuk pelaku begal terhadap Insanul Hasibuan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) hingga meninggal dunia.


"Ditangkapnya para pelaku begal terhadap mahasiswa UMSU berawal dari diamankan tiga orang pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di kawasan Kecamatan Percut Seituan," ungkapnya.


Terkait kasus begal yang menewaskan mahasiswa UMSU itu sebanyak empat orang pelaku telah diamankan dan ditindak tegas.


Keempatnya adalah,  Andriyansyah, Muhammad Riski, Nur Ahmad Aulia dan Rafi. "Karena melawan petugas memberikan tindak tegas terukur," ujar Valentino.


Dia menegaskan, Polrestabes Medan dibantu Polda Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Kodim 0201 Medan dan Pemko Medan akan lebih meningkatkan patroli bersama dalam mencegah aksi kejahatan jalanan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.


"Tentunya dukungan yang diberikan ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas di Kota Medan lebih kondusif," ucapnya. (04)


KOMENTAR