Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Sabu dari Aceh ke Medan

Rabu, 28 Juni 2023 | 10.27 WIB

Bagikan:
Tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dan mobil. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Petugas Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menghentikan upaya pengiriman barang haram sabu-sabu 10 kilogram yang dibawa dari Aceh. Penyergapan dilakukan saat tersangka Okvi Rinaldi (30), warga Aceh melintas di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Kota, kemarin.


"Rencananya sabu-sabu itu hendak diantar dan diedarkan di kota Medan sekitarnya," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (28/6/2023).


Namun, Hadi menyebut, penerima narkotika tersebut masih dalam penyelidikan, dan tersangka sedang diperiksa intensif untuk pengembangan kasus.


Kata dia, mulanya petugas di lapangan memperoleh informasi akan adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil Toyota Rush silver plat nomor polisi BK 1875 ZM.


"Setelah menerima laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia dengan memantau setiap kendaraan yang keluar," katanya.


Tak lama kemudian, akhirnya petugas melihat kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diterima. Pengejaran dilakukan hingga ke Jalan Putri Hijau, Medan. 


Namun, mobil yang dicurigai itu tetap melaju kencang melawan arah hingga mendadak berhenti dan berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau, kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga.


Mobil yang dibuntuti akhirnya dihentikan di Jalan  SM Raja, Medan Kota, persis di depan pusat perbelanjaan. "Dari penggeledahan ditemukan satu kantung plastik hitam berisi 10 bungkus sabu merek Guanyin Wang," terangnya.


Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya disuruh mengantarkan narkoba tersebut ke kota Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp13 juta. (04)


KOMENTAR