Usai melaksanakan FGD, dilanjutkan foto bersama, di Kantor KPU, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sabtu (24/6/2023). (foto: mimbar/val) |
SAMOSIR, (MIMBAR) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menggelar penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu serentak Tahun 2024, yang dilaksanakan di KPU Samosir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sabtu (24/6/2023).
Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir saat membuka FGD mengatakan, sesuai dengan perintah dari KPU RI, bahwa seluruh Kabupaten/Kota wajib melaksanakan FGD guna mengkaji lebih dalam terkait isu-isu strategi terkait pemungutan dan perhitungan suara.
"Karena pada saat hari pemungutan dan perhitungan suara nantinya pasti banyak dinamika yang timbul pada proses tersebut," kata Ika
Robinsar J Barus, anggota KPU Samosir dan juga sebagai pembicara pada pelaksanaan FGD menyampaikan, bahwa focus group discussion ini adalah memberikan ruang diskusi kepada peserta pemilu.
"Maka saya memberikan ruang kepada bapak dan ibu khusus Pemilu 2024 untuk berdiskusi dan memberikan masukan, karena FGD ini merupakan penyiapan rumusan terhadap penghitungan suara," ujar Robinsa
Dikatakan Robinsar, metode perhitungan suara dapat dilakukan secara paralel dalam bentuk 2 panel sebagai alternatif metode perhitungan suara yang selama ini digunakan.
"KPPS wajib menyampaikan salinan kepada saksi dan pengawas TPS yang hadir pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan untuk hasil perhitungan suara, KPPS harus menyampaikan hasil perhitungan suara tersebut di TPS kepada KPU dalam bentuk dokumen elektronik," pungkasnya. (val)