Kedua pelaku (jongkok) diamankan di Maolrestabes Medan, Jumat (9/6/2023). (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Tim Tawon Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengamankan dua pemuda diduga hendak melakukan kejahatan saat menggelar patroli di Jalan Ngumban Surbakti, Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Keduanya, Abdula Musa (24), warga Jalan Adam Sari Marelan dan Bepri Syahputra (32), warga Jalan Jamin Ginting Medan.
Kasubag Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan mengatakan, kedua pria tersebut diamankan karena gerak-geriknya mencurigakan saat nongkrong di pinggir jalan.
"Saat dihampiri, keduanya langsung melarikan diri mengendarai sepeda motor," sebut Riama, Sabtu (10/6/2023).
Kata Riama, petugas segera melakukan pengejaran dan kedua tersangka dapat diamankan. Namun, seorang di antaranya sempat membuang senjata tajam jenis pisau dari tangan kirinya. "Keduanya kemudian diperiksa, tim menemukan kunci letter T," terangnya.
Diungkapkan Riama, keduanya mengaku pisau dan kunci letter T yang ditemukan itu sebelumnya disimpan di batang stang sepeda motor. Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.
Selain pisau dan kunci letter T, petugas juga membawa satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink tanpa plat, satu cincin dan dompet coklat.
"Hingga kini keduanya masih diperiksa untuk mengetahu kejahatannya," pungkasnya. (04)