Barang bukti sabu yang berhasil disita petugas dari seorang wanita berinisial RA. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya peredaran 2,5 kg sabu yang dilakukan seorang wanita.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan narkoba ke dalam speaker. Tapi, dia sudah pernah lolos dari incaran petugas.
Wanita berinisial RA itu ditangkap saat mengendarai sepeda motor di kawasan Medan Sunggal.
"Saat ditangkap, awalnya kita menemukan 300 gram sabu," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Rizky Lubis, Jumat (12/5/2023).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Jalan Gatot Subroto Medan.
"Di sana, kita kembali menemukan 2,2 Kilogram sabu, yang disimpan pelaku di dalam pengeras suara (speaker)," ungkapnya.
Rizky menambahkan, pelaku diketahui bukan kali pertama mengedarkan narkotika jenis sabu. Dia tergiur dengan keuntungan yang didapatnya, sehingga memilih untuk menjalankan bisnis haramnya.
"Sebelumnya pelaku sudah pernah kita incar, namun berhasil lolos dari sergapan petugas," tandasnya. (04)