Bapak dan anak pembacok personel Polsek Medan Timur diamankan Mapolsek Medan Timur, Rabu (3/5/2023) malam. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Seorang bapak Sunarwan (66) dan anaknya, Muhammad Ridho (29), warga Jalan Masjid Taufik Gang Serasi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, berhasil diamankan petugas Polsek Medan Timur, Rabu (3/5/2023) malam.
"Bapak dan anak ini ditangkap 6 jam setelah melakukan pembacokan terhadap anggota kita," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, Kamis (4/5/2023).
Dijelaskan Rona, korbannya adalah, personel Unit Intelkam Polda Sumut, Aipda Ilham Kurniawan (39), warga Jalan Mesjid Taufik, Gang Arsitek, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan adiknya, Irsandi Hidayah (36).
Akibat pembacokan itu, Ilham Kurniawan mengalami luka robek pada telapak tangan kiri. Sedangkan Irsandi Hidayah mengalami robek jari tengah dan telunjuk kanan, robek lengan atas kiri dan punggung kiri.
"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Dwikora, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang," terangnya.
Dia menyebut, tersangka Sunarwan turut membantu anaknya mengeroyok korban Irsandi.
Peristiwa tersebut bermula saat korban Ilham berpapasan dengan pelaku Ridho di depan Jalan Masjid Taufik, Gang Serasi.
Korban melihat pelaku membawa goni, dan menegurnya agar jangan pernah membuat onar di lingkungan tempat tinggalnya.
"Dia lagi bawa goni, jadi ku tegur lah agar jangan membuat onar dan keresahan masyarakat, karena di tempat tinggal kami ini sering terjadi pencurian, apalagi di sanakan marak peredaran narkoba," sebut korban pada Rabu (3/5/2023) malam.
Teguran itu membuat pelaku pulang ke rumahnya mengambil parang dan keluar lagi.
"Aku lagi bawa sepeda motor, pelaku muncul dari dalam gang sambil membawa parang. Itulah langsung diayunkan parang itu ke arah leherku, ku tangkis pakai tangan kiri, koyaklah ibu jari tangan sebelah kiri aku," sebutnya.
Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri, tapi Irsandi menghadang beca mereka. Pelaku kemudian membacok Irsandi hingga robek.
"Itulah sama bapak pelaku, ngeluarin parang juga dari becaknya, dibacoknya adik aku, akibatnya luka robek tangan kiri atas dan luka robek punggung sebelah kiri," pungkas Ilham.
Dalam kasus itu, tersangka Ridho dijerat pasal 351, sedangkan ayahnya pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (04)