Grand Central Hotel Tak Miliki Izin SLF, DPRD Medan Sayangkan Lemahnya Pengawasan Pemko Medan

Selasa, 24 Juni 2025 | 15.13 WIB

Bagikan:
Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan sidak, Grand Central Hotel, Jalan Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Medan Baru, Selasa (24/6/2025). (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Hampir setahun hingga bangunan ballroom selesai berdiri milik Grand Central Hotel, Jalan Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Medan Baru, ternyata belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).


Hal tersebut terungkap saat pihak Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa (24/6/2025).


Sidak ini dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Simanjuntak bersama anggota lainnya Lailatul Badri, Yusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Datok Iskandar Muda dan Zulham Effendi.


"Hampir setahun sudah sejak tahun 2024, ketika saya masih anggota Komisi IV DPRD Medan untuk izin SLF pun tidak ada bisa ditunjukan. Sampai bangunan aula ini selesai, tapi segala perizinan tidak ada" kata Paul.


Ia mengatakan bahwa dari tahun 2024, pihak management hanya menyampaikan akan lakukan pengurusan, tapi tidak juga dilakukan.


"Ini sudah tahun 2025 jadi hampir setahun izin apapun tidak ada dimiliki hotel ini, selalu berjanji akan mengurus termasuk pemenuhan ruang terbuka hijau pun tidak ada. Berapa kebocoran PAD, serta pengawasan dari OPD Pemko Medan tidak ada patut kita pertanyakan karena ini sudah pembiaran" kata Paul.


Dihadapan pihak Komisi IV DPRD Medan, David mewakili management Grand Central Hotel hanya terdiam serta mengakui kesalahan yang telah dilakukan.


"Kami tidak membela diri, kami tetap salah. Dan ini akan saya sampaikan kepada pihak management" katanya.


Sejumlah anggota DPRD Medan lainya yang hadir saat itupun berang dan menimbulkan kemarahan.


"Sudah terjadi pergantian anggota DPRD Kota Medan. Hampir setahun tidak ada izin sampai semuanya selesai sangat luar biasa sekali. Jangan sampai kami harus menunggu lagi, sebaiknya benahi semua izin-izin hotel," kata Yusuf Ginting Suka.


Ditempat yang sama, Edwin Sugesti Nasution menyayangkan banyaknya persoalan di hotel tersebut.


"Setahun tanpa izin ini sangat luar biasa. Dan ini tindakan pembangkangan, belum lagi kami tanyakan persoalan kerjasama kepada pihak ketiga untuk pembuangan sampah, pasti ada kesalahan" katanya.


Sedangkan, Lailatul Badri menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemko Medan karena melakukan tindakan pembiaran.


"Luar biasa sekali hampir setahun izin SLF tidak ada belum lagi izin PBG dan lainya. Kenapa terjadi pembiaran oleh OPD Pemko Medan, ada apa," katanya. (01)


KOMENTAR