Elfanda Ananda : Wali Kota Terkesan Membela Diri Terkait Lampu Pocong

Rabu, 10 Mei 2023 | 18.45 WIB

Bagikan:
Elfenda Ananda (atas) lampu pocong (bawah). (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Pernyataan Wali Kota Medan, Bobby Nasution terkait proyek lampu pocong berbiaya Rp 25,7 miliar adalah proyek gagal cukup mengejutkan masyarakat. Sangat disayangkan Bobby Nasution lambat bertindak, setelah banyak kritikan barulah mengumumkan proyek di 8 titik ruas jalan Kota Medan tersebut gagal.


“Selain lambat, ada kesan Bobby Nasution mencoba membela diri dengan cara mengatakan pekerjaan ini belum bisa diaudit BPK dengan alasan belum lunas dibayar. Setelah didesak terus dengan pemberitaan media, barulah pemko melalaui inspektorat didampingi BPK RI perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan. Ditemukanlah berbagai kejanggalan sehingga diambil kesimpulan bahwa proyek ini gagal,” kata pengamat anggaran Sumut, Elfenda Ananda kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).


Menurut Elfanda tidak dijelaskan secara rinci penyebab kegagalan proyek tersebut. Tentunya, sebagai bentuk pertanggung jawaban kegagalan tersebut harus disampaikan kepada publik apa saja penyebab proyek ini gagal. Kegagalan ini harus menjadi pembelajaran terhadap berbagai kegiatan lainnya yang saat ini sedang dilaksanakan. Dari aspek disiplin terhadap OPD yang bertanggung jawab dan aspek hukum bila ditemukan dari hasil audit tentunya ini harus ditindak lanjuti.


Tentunya ini menurut Elfanda bukanlah hal mudah bagi pemborong untuk mengembalikannya. Namun ada alasan kuat untuk memerintahkan pengembalian uang. Sebab, pencairan pekerjaan ada syarat administrasinya dan bertahap. Bagaimana mungkin lolos pencairan anggaran di setiap termin, karena di satu sisi pekerjaan tidak sesuai dengan apa yang menjadi kontrak kerja. 


“Dimana sebenarnya fungsi pengawas dalam melakukan fungsinya? Sebagai masyarakat, kita tidak mengatahui hasil audit terhadap proyek tersebut. Yang pasti, pernyataan gagalnya sebuah proyek bukanlah tanpa dasar pertimbangan yang kuat,” terangnya.


Proyek lampu pocong yang gagal ini kata Elfanda sebenarnya banyak dikritik masyarakat. Tapi sangat disayangkan fungsi Legislatif tidak berjalan sebagaimana mestinya. Harusnya pekerjaan ini bisa ditekan kerugiannya apabila peran DPRD berjalan semestinya disamping Wali Kota dan OPD terkait. Karena ini bukanlah anggaran kecil buat masyarakat sebagai pembayar pajak. Banyak kerugian yang diperoleh akibat pekerjaan lampu pocong ini.


Harusnya anggaran sebesar Rp 21 miliar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas di tahun 2022 yang lalu. Akhirnya mengendap dan belum tahu kapan dikembalikan oleh pemborong. Disisi lain, banyak trotoar akan rusak akibat proyek lampu pocong akibat pembongkaran yang akan dilakukan. Tidak sedikit anggaran terbuang percuma akibat pembongkaran tiang tiang lampu tersebut selanjutnya harus diperbaiki kembali.


Menurut Elfanda lagi, berat bagi kontraktor mengembalikan uang sebesar itu. Karena secara administrasi termin anggaran akan dicairkan kalau sudah ada aprof dari pengawas. Kalau sudah dianggap sesuai dengan kontrak maka termin berikut dicairkan.


“Kita tidak tahu dasar apa Wali Kota meminta uang Rp 21 miliar dikembalikan. Karena dasar sebuah proyek disebut gagal adalah berdasarkan audit BPK. Maka, pengembalian uang Rp 21 miliar juga harus dijelaskan dasarnya. Bisa saja ini sebuah presure dari  Wali Kota agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum,” ungkapnya.


Dia menghimbau masyarakat kota Medan pembayar pajak harus mendorong persoalan ini dibuka ke publik sebagai bentuk akuntabilitas Wali Kota sebagai pengelola anggaran. Hal-hal yang janggal kenapa sudah hampir selesai termin pelunasan pembayaran pekerjaan baru dinyatakan pekerjaan ini proyek gagal.

 

“DPRD  Medan harus meminta BPK RI melakukan audit menyeluruh agar diketahui permasalahan sesungguhnya. Siapa-siapa saja yang terlibat atau bermain-main dengan proyek ini harus diberikan sanksi,” tegasnya. (01)


KOMENTAR