Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Anak Pamen Polda Sumut Masih Dilengkapi

Selasa, 16 Mei 2023 | 17.11 WIB

Bagikan:
Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP Herwansyah. (foto : mimbar /dok)

MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara AH anak perwira menengah (pamen), AKBP Achiruddin Hasibuan, tersangka penganiayaan mahasiswa Ken Admiral.


"Berkas perkara AH yang menganiaya Ken Admiral masih berproses. Minggu ini kalau sudah selesai akan disampaikan ya," ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP Herwansyah, Selasa (16/5/2023).


Kata dia, penyidik masih terus bekerja melengkapi berkas perkara penganiayaan tersebut, untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Secepatnya kita limpahkan," tandasnya.


Diketahui, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dilakukan AH.


Sebanyak 27 adegan mewarnai jalannya rekonstruksi. Dalam reka ulang adegan yang digelar itu turut dihadirkan 13 saksi serta dua tersangka, yakni AH dan orangtuanya AKBP AH.


Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, rekonstruksi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dengan harapan  suatu perkara dapat menjadi lebih jelas.


"Tujuan rekonstruksi untuk meyakinkan penyidik terkait kesesuaian keterangan yang dituangkan dalam BAP dari tersangka maupun saksi. Sehingga gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukannya benar-benar utuh," jelasnya.


Sumaryono menambahkan, rekonstruksi yang digelar untuk menggali fakta kebenaran dan penyesuaian dari keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang disampaikan.


"Alhamdulillah, walaupun ada ketidaksesuaian keterangan diantara saksi dan korban terhadap tersangka yang disangkakan, tidak merubah alur fakta kesesuaian dengan pasal-pasal yang sangkakan," pungkasnya. (04)


KOMENTAR