Anggota DPRD Tanjung Balai Tersangka Narkoba Diserahkan ke Jaksa

Selasa, 09 Mei 2023 | 13.04 WIB

Bagikan:
Anggota DPRD Tanjung Balai, sempat DPO kasus narkoba diserahkan ke kejaksaan. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menyerahkan tersangka narkoba anggota DPRD Tanjung Balai ke Kejari Medan.


"Anggota DPRD Tanjung Balai bernama Mukmin Mulyadi, DPO kasus ekstasi 2.000 butir telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023).


Kata dia, tersangka diserahkan (tahap II) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU. 


"Penyerahan tersangka Mukmin Mulyadi ke JPU sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut menangani kasus narkoba," sebut Hadi.


Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai merupakan DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.


Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu. Dia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang melibatkan beberapa orang lainnya.


Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD Tanjung Balai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu. (04)


KOMENTAR