Preman Pelaku Pungli di RS Royal Prima Diamankan

Sabtu, 25 Maret 2023 | 19.32 WIB

Bagikan:
Pelaku pungli viral diamankan di Mapolsek Medan Baru, Sabtu (25/3/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pungutan liar (pungli) di Jalan Ayahanda, tepatnya di RS Royal Prima.


Pelaku Agus Tiar (51), warga Jalan Rantang, Ayahanda. Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat 24 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.


Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Masagus Zailani Dwiputra mengatakan, pelaku diamankan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang viral di media sosial (medsos).


Ketika itu, korban Agung baru selesai mengantarkan barang oksigen ke RS Royal Prima. Korban dimintai uang oleh pelaku sambil memegang batu bata saat keluar dari parkiran.


"Pelaku memegang batu bata meminta uang SPSI sambil memberikan satu kwitansi kepada korban," terang Ginanjar, Sabtu (25/3/2023).


Video aksi pelaku tersebar luas, hingga polisi merespon cepat. Pelaku diamankan beberapa saat setelah kejadian. 


"Pelaku berhasil diamankan di Jalan Rantang Ayahanda saat sedang berjalan kaki. Dari pelaku turut diamankan 1 batu bata yang digunakan pelaku untuk mengancam korban," sebutnya.


Sementara berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah sering meminta uang dengan alasan SPSI kepada setiap mobil box yang masuk ke areal Royal Prima untuk  mengantarkan barang barang.


"Korban dan pelaku sudah berdamai. Pelaku meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," pungkasnya. (04)


KOMENTAR