Gudang Boemi Coffee Indonesia Dijarah, Kerugian Rp 15 M, Diduga Libatkan Oknum Aparat

Sabtu, 04 Maret 2023 | 22.49 WIB

Bagikan:
Romi Ahmed perlihatkan bukti laporannya di Polda Sumut dan Denpom I/5, Sabtu (4/3/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Pemilik gudang Boemi Coffee Indonesia, Romi Ahmed (53), warga Jalan Garuda, Medan Sunggal membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Sumut, Kamis (2/3/2023).


Sebab, tempat usaha Romi Ahmed yang berada di Jalan Harapan Blok, Puji Mulyo, Sunggal Kabupaten Deliserdang, telah dijarah hingga membuatnya merugi sekitar Rp 15 miliar.


Kuasa hukum Romi Ahmed, Guntur Peranginangin menyebutkan, penjarahan isi gudang berupa biji kopi itu dilakukan oleh M Nababan bersama sejumlah orang lainnya, diduga melibatkan oknum aparat tentara.


"Kami merekam semua aksi terlapor ketika mendatangi gudang milik klien saya. Terlapornya adalah M Nababan dan kawan-kawan," sebut Guntur kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023) malam.


Laporan Polisi Nomor : LP/B/270/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 03 Maret 2023. Dalam LP tersebut, diterapkan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan terlapor atas nama Marisi Nababan dkk.


Dijelaskan Guntur, selain melakukan curat, terlapor juga merusak gudang dengan memotong gembok menggunakan mesin.


Itu terjadi diawali adanya perikatan kerjasama jual beli biji kopi antara pelapor dengan anak terlapor SLS. 


"Klien saya sebagai eksportir kopi ke Amerika. Tapi, kopi itu dibeli dari terlapor. Dalam perjanjian kerjasama itu terjadi penunggakan pembayaran," kata Guntur.


Tapi, menurut Guntur, penunggakan itu terjadi karena kwalitas kopi yang diekspor pelapor kurang baik. Karena itu, biji kopi dikembalikan (return).


Sementara terlapor, tetap menagih uang pembelian kopi dari pelapor hingga pada Kamis (2/3/2023), terlapor bersama SLS dan diduga dua oknum tentara mendatangi gudang.


"Kami berniat melakukan mediasi, namun ditolak hingga terjadi pengrusakan dan pencurian isi gudang sampai klien saya mengalami kerugian sekitar Rp 15 miliar," ujar Guntur.


Dia menyebut, perbuatan terlapor bersama rombongannya telah membuat korban shok dan trauma berat. Pelapor tidak bisa menjalankan usahanya lagi.


Karena itu, Guntur berharap, Polda Sumut bergerak cepat menindak pelaku penjarahan biji kopi dari gudang kliennya.


"Kita percaya dengan Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Kita berharap, terlapor dan siapapun yang terlibat dalam pencurian dengan pemberatan itu dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas, AKBP Herwansyah Putra menanggapi laporan korban menyatakan, kasusnya masih dalam proses penyelidikan.


"Untuk kasus ini sekarang masih proses penyelidikan. Kita masih memanggil saksi-saksi dan akan mendalami kasusnya," tandas Herwansyah.


Terkait kasus ini, tambah Guntur, pihaknya juga telah membuat laporan ke Detasemen Polisi Militer I/5 dengan Laporan Pengaduan Nomor LP/III/2023, tanggal 02 Maret 2023, ditandangani penerima laporan, Sertu Sudarmawan.


Kapendam I/BB, Kolonel Rico Siagian menanggapi laporan itu menuturkan, akan mengecek laporan tersebut. "Terima kasih atas infonya. Sebentar kita cek," tandasnya. (04)


KOMENTAR