Irwansyah didampingi Azhar Limbong perlihatkan salinan putusan MPW Notaris Sumatera Utara di kantor BPPH MPW PP Sumut, Ahad (26/2/2023). (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Kasus dugaan pemalsuan Akta Notaris PT KMI diduga dilakukan Fib Cs mulai memasuki babak baru dan mengungkap sejumlah fakta.
Itu setelah keluarnya putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara No M.56.MPWN Prov.02.02.23 Tahun 2023.
"MPW Notaris Sumatera Utara telah mengeluarkan putusan yang menyatakan saudari Notaris Fib dinyatakan bersalah, dan merekomendasikan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Notaris," jelas Irwansyah didampingi Azhar Limbong kepada wartawan di kantor BPPH MPW PP Sumut sambil memperlihatkan salinan putusan MPW Notaris Sumatera Utara, Ahad (26/2/2023)
Dia mengaku, sangat bersyukur dengan keluarnya putusan MPW tersebut, dan sudah disampaikan ke Polda Sumatera Utara untuk memperkuat laporannya terhadap Fib Cs.
"Sampai saat ini sudah pada tahap penyidikan," timpal Azhar Limbong.
Selain itu, sambung Irwansyah, dengan adanya putusan MPW Notaris Sumut tersebut pihaknya berharap, Polda Sumut dapat menghentikan laporan dugaan pemalsuan data autentik yang dituduhkan atas nama kliennya (Bapak Kodrat Shah), dapat dihentikan.
"Sebab, Akta Notaris Nomor 08 tanggal 28 Maret 2022 yang menjadi legal standing laporan pengaduan mereka sudah diputuskan salah, dan bahkan notaris yang membuat akta tersebut sudah mengakui kesalahannya di hadapan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Sumatera Utara. Ini juga sudah berulang kali kami sampaikan pada saat pemeriksaan di Polda Sumut maupun kepada teman-teman wartawan. Klien kami sebagai pemilik saham 49% PT KMI tidak pernah hadir dalam RUPS dan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapa pun untuk menghadiri RUPS PT KMI, sebagaimana dituangkan dalam akta yang dibuat oleh Notaris Fib,” beber Irwansyah.
Dia berharap, setelah putusan MPW Notaris Sumatera Utara tersebut sampai ke tangan penyidik, akan segera dilakukan penetapan tersangka kepada notaris dan orang orang yang bersekongkol dengannya.
"Sehingga nama baik klien kami tetap terjaga. Sekali lagi, kami haqqul yakin, Polda Sumut akan segera menetapkan tersangka atas pengaduan kami (STTPL/B/1122/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT). Kami juga berharap kepada seluruh teman-teman, masyarakat Sumatera Utara khususnya Kota Medan untuk turut mengawasi proses hukum ini demi klub kebanggaan kita bersama, PSMS Medan," ucap Irwansyah.
Sementara, Notaris Fibrani Magdalena Hasibuan ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, belum lama ini tidak bersedia memberikan keterangan resmi hingga berita ini dikirim ke redaksi. (04)