![]() |
| Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH. (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH respon dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Rumah Makan (RM) Lembur Kuring di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan. Paul minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan agar memastikan kebenarannya.
"DLH Kota Medan harus transparan terkait masalah itu. Jika memang benar usaha Rumah Makan nya tidak memenuhi ketentuan supaya ditindak," ujar Paul Simanjuntak, SH kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Paul, Komis IV DPRD Medan yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup itu, Dianya mengaku sangat menyayangkan bila RM Lembur Kuring tidak memenuhi aturan. "Sangat kita sayangkan lemahnya pengawasan pihak DLH, sehingga Rumah Makan sebesar itu tidak memenuhi ketentuan," ucap Paul.
Terkait hal itu, Paul minta DLH Medan hendaknya melakukan pengawasan yang maksimal dan sepatutnya difasilitasi memenuuhi ketentuan yang ada. Sehingga, dengan kelalaian tidak memenuhi IPAL tidak sampai berdampak kerusakan lingkungan serta kehilangan PAD.
Dilanjutkan Paul, pihak Komisi IV DPRD Medan akan segera mamanggil DLH dan pihak pengelola Rumah Makan Lembur Kuring ke DPRD Medan. "Pemanggilan itu guna dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mempertanyakan kebenaran dugaan tidak memiliki IPAL," sebutnya. (01)
