![]() |
| Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dan sejumlah barang bukti yang disita Polri dalam penggeledahan di rumah Febrie. (foto : mimbar/pas) |
JAKARTA, (MIMBAR) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Polisi juga telah menggeledah beberapa lokasi terkait perkara itu. Selain Febrie, Kortas Tipidkor juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni pihak swasta inisial DR.
"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ungkap Totok.
Totok menambahkan, penyidik menjerat Febrie dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang TPPU, serta ketentuan dalam KUHP yang baru. Sementara itu, tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan sama, Totok mengungkapkan Polri dan Kejaksaan Agung telah bersepakat menyerahkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi antar penegak hukum. "Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas," ujarnya.
Tindakan korupsi ini dianggap dilakukan dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b.
Dua tersangka ini dikenakan pasal berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru. (01)
