![]() |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar/dok) |
MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut menetapkan tokoh pemuda KS sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat atas laporan direktur hukum PSMS Medan.
"Ya benar, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut menetapkan saudara KS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (14/12/2022).
Kata Hadi, penetapan KS sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian proses termasuk gelar perkara beberapa waktu lalu.
Namun, terhadap KS tidak dilakukan penahanan, meski yang bersangkutan tidak hadir ketika dilakukan pemanggilan.
"Tersangka KS pernah dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak hadir ke Polda Sumut," kata Hadi.
Selain KS, sambungnya, penyidik juga telah menetapkan Julius Raja alias 'King' dan Fityan Hamdi sebagai tersangka atas kasus yang sama.
"Mereka dikenakan Pasal 263 KUHPidana tentang tindak pidana pemalsuan surat," terang Hadi, Selasa (13/12/2022).
Julius Raja alias 'King' dan Fityan Hamdi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Direktur Hukum PSMS Medan, Bambang Abimanyu, pada 1 Juni 2022 lalu.
Keduanya dilaporkan karena mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS sehingga hadir di kongres PSSI pada 30 Juni 2022 di Bandung.
Kisruh di internal manajemen PSMS Medan ini bermula sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 25 Maret 2022 lalu. (04)