Majelis Hakim Sebut Penipuan Modus Trading Toni Tan Mirip Kasus Indra Kenz

Rabu, 14 Desember 2022 | 17.01 WIB

Bagikan:
Saksi korban penipuan di medsos memberikan keterangan di PN Medan, Rabu (14/12/2022). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Perkara penipuan modus trading online melalui aplikasi media sosial dengan terdakwa Toni Tan alias Zexiang, belakangan disebut mirip dengan perkara penipuan yang dilakuan crazy rich kota Medan, Indra Kenz.


Hal itu dikatakan salah satu anggota majelis hakim, Abdul Hadi Nasution, ketika mempertanyakan kembali keterangan Felix Juwono saat dihadirkan sebagai saksi korban dalam sidang lanjutan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/12/2022).


"Jadi mirip-mirip kasus penipuan trading si Indra Kenz yang heboh-heboh di TV kemarin itu lah ini ya!?," tanya anggota majelis hakim, Abdul Hadi mempertegas penjelasan yang disampaikan saksi korban.


Di hadapan Ketua Majelis hakim Mark Soenpiet, Felix Juowo selaku saksi korban juga menyampaikan kronologi awal kasus penipuan yang dialami, termasuk mekanisme cara kerja aplikasi trading yang dipromosikan terdakwa.


"Saya tertarik karena di situ dituliskan bonus 10 % deposit, yang artinya kita dapat tambahan modal 10 % dari nominal yang didepositkan ketika masuk dan bergabung di Wallwade Global Internasional (WGI) yang dipromosikan di akun itu," jelasnya. 


Namun, setelah bergabung dan berinvestasi di aplikasi trading tersebut, korban kemudian tidak bisa melakukan penarikan uang melalui akun tradingnya. Bahkan, akun tersebut tidak bisa diakses setelah ia mengajukan penarikan sebagian uang kepada perusahaan yang dipimpin terdakwa.


"Saya berusaha komunikasikan ke yang bersangkutan (terdakwa), tapi sudah tidak bisa dihubungi, akun saya itu pun kemudian tidak bisa diakses lagi," sebutnya.


Sementara, mantan pekerja PT Wallwade Global International yang dipimpin terdakwa Toni Tan, Dian Ansori yang juga dihadirkan sebagai saksi mengakui, seluruh pekerja yang bertugas mencari nasabah diminta pimpinannya mempromosikan aplikasi trading tersebut dengan iming-iming bonus deposit.


"Memang waktu saya kerja di sana ada disuruh promosi-promosi gitu, saya tugasnya kan mencari member baru atau nasabah lah istilahnya. Memang setau saya pak Toni pimpinannya di situ," sebutnya.


Usai mendengar keterangan kedua saksi, ketua majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan pada pekan depan masih dengan agenda keterangan saksi-saksi.


Diketahui sebelumnya, terdakwa yang merupakan warga Jalan Garuda, Medan Tembung/Jalan Jemadi, Medan Timur ini didakwa jaksa atas kasus dugaan penipuan trading melalui media sosial (medsos). 


Perbuatannya bersama terdakwa Noveindra Selamat alias Indra (39) tersebut mengakibatkan korban atas nama Felix Juwono mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaannya mengatakan, bermula pada 3 Agustus 2021, korban Felix melihat akun Instagram bernama tonitanlyskiek milik terdakwa Toni Tan. 


"Dalam video tersebut ada dituliskan Grand Opening Promo Free Margin 10 % yang artinya ketika masuk dan bergabung pada Wallwade Global Internasional (WGI) akan mendapat tambahan modal (bonus) sebesar 10 % dari modal yang diinvestasikan," ungkap JPU. 


"Selanjutnya saksi korban melakukan pengecekan pada Situs Online Website Resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (BAPPEBTI) dan ternyata tidak terdaftar di BAPPEBTI," beber JPU.


Akibat perbuatan terdakwa, diancam pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU. (04)


KOMENTAR