Beredar di Medsos Perekrutan PPK dan PPS di Tapteng Dikutip Biaya

Senin, 12 Desember 2022 | 14.07 WIB

Bagikan:
Kantor KPU Provinsi Sumut. (foto : mimbar/ded)

TAPTENG, (MIMBAR) - Beredar di media sosial (medsos) perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024, diduga sarat transaksional.


Terlihat jelas di medsos ada selebaran tiga lembar kertas yang menunjukkan nama dan alamat serta kecamatan, kemudian keterangan tulisan 10 juta beserta nama orang yang menerimanya.


Dari tiga kertas tersebut, tercantum sekitar 137 orang dengan semua keterangan diduga sudah membayar Rp 10 juta.


Satu dari tiga kertas tersebut, ada juga tulisan pembagian Dapil untuk PPS. Dapil I dikoordinir oleh TP, Dapil II dikoordinir oleh AS dan tulisan PPS 2,5 juta/orang melalui RAS.


Sementara, untuk Dapil III dikoordinir oleh FYN, serta Dapil IV dikoordinir JP dan FYN. Sedangkan untuk Kecamatan Tapian Nauli dikoordinir AS.


Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Sumut Herdensi mengatakan, pertama pihaknya sudah menegaskan bahwa rekrutmen PPK dan PPS tidak dikutip biaya apapun.


"Kita tegaskan seluruh jajaran, dalam perekrutan PPK dan PPS harus dilaksanakan secara terbuka. Semakin besar potensi terjaring orang yang punya kapabilitas," terangnya, Minggu (11/12/2022).


Mengenai apakah hal itu diperbolehkan atau tidak, Herdensi mengaku pihaknya tidak bisa komentar terkait ada seliweran informasi adanya dugaan sarat transaksional untuk menjadi anggota PPK dan PPS.


Tapi, katanya, kalau ada bukti, silahkan lapor ke KPU Provinsi Sumut dan pihaknya akan menindaklanjuti. "Atau bisa juga lapor ke Bawaslu Sumut," ujarnya.


Ia menerangkan, di KPU Provinsi Sumut, ada mekanisme internalnya untuk melakukan pengawasan ke bawah. 


"Itu akan kita tindaklanjuti apabila ada laporan," tukasnya.


Ia pun menyatakan pihaknya tidak bisa berandai-andai, adanya sarat transaksional untuk menjadi anggota PPK dan PPS. 


"Kalau ada informasi, silahkan lapor ke KPU Provinsi Sumut. Saya tegaskan, tidak ada kutipan untuk jadi anggota PPK dan PPS," pungkasnya, menyatakan pihaknya tidak bisa serta merta menuduh. (04)



Lembaran kertas dugaan sarat transaksional

KOMENTAR