Ayah Pencabul Anak Tiri Tidak Mengaku, Tetap Ditahan

Senin, 26 Desember 2022 | 15.22 WIB

Bagikan:
Kanit PPA AKP Madianta Ginting. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Berkelit atau membantah adalah salah satu upaya terduga pelaku kejahatan untuk dapat lepas dari jerat hukum.


Itulah yang dilakukan terduga pelaku pencabulan anak tiri R. Dia tidak mengaku dan membantah telah mencabuli siswi kelas 3 SMP.


Padahal, dia diduga telah berulang kali melakukan pencabulan terhadap A dan bertahun-tahun.


Kendati demikian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, tetap melakukan penahanan terhadap R.


"Pemeriksaan awal yang kita lakukan, tersangka tetap tidak mengakui perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa melalui Kanit PPA AKP Madianta Ginting, Senin (26/12/2022) siang. 


Madianta memastikan pihaknya akan tetap mengajukan penahanan tersangka. "Akan kami lakukan penahanan," tegasnya.


Sebelumnya, seorang honorer Dinas Pertamanan Kota Medan berinisial R diserahkan ke Polrestabes Medan, Minggu (25/12/2022) karena diduga mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun.


Kakek korban berinisial SL mengatakan, dugaan rudapaksa tersebut terjadi di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan. Cucunya yang saat ini kelas 3 SMP, diduga dirudapaksa oleh R sejak kelas 6 SD.


SL menyebut, keluarga pernah membuat laporan pada 8 Oktober 2022. Namun, polisi tidak kunjung menangkap pelaku, hingga akhirnya mereka bertindak dan menyerahkannya kepada polisi.


Diketuai, pelaku dan ibu korban sudah lama tinggal bersama dan juga telah memiliki dua orang anak. Sepengetahuan SL, R adalah honorer di Dinas Pertamanan Kota Medan. (04)


KOMENTAR