2022, 19 Personel Polrestabes Medan Direkomendasikan PTDH, Penerapan RJ Meningkat

Sabtu, 31 Desember 2022 | 13.53 WIB

Bagikan:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan rilis akhir tahun, Jumat (30/12/2022). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Sebanyak 66 personel Polrestabes Medan melakukan pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2022. 


Pelanggaran Kode Etik Polri (KEP) 64 personel, 4 personel melakukan tindak pidana dan yang sedang ditahan 7 personel.


"19 personel direkomendasikan untuk dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)," terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dalam konferensi pers akhir tahun, Jumat (30/12/2022) malam. 


Selain 19 personel direkomendasi untuk PTDH, 11 lainnya sedang diproses dan rencana menjalani sidang sebanyak 22 personel. Valentino mengatakan, sepanjang tahun 2022 pihaknya juga memberikan reward kepada personel atas capaian kinerja yang baik. 


"Penghargaan kita berikan kepada 121 personel yang berprestasi dalam pengungkapan sebuah kasus," katanya. 


Dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang tertib, Polrestabes Medan di era Valentino juga membuat beberapa terobosan. Selain melakukan sispamkota (pagi, siang, sore dan malam), Polrestabes Medan dan Polsek jajaran juga melakukan dumas terpadu. 


"Kita juga melakukan media center monitoring, program Jumat curhat, Lapor Pak Kapolres, para pemburu begal, penertiban jukir liar dan mendirikan kampung narkoba," ungkapnya. 


Capaian berikutnya yang dilakukan Polrestabes Medan yakni meningkatkan penerapan Restorative Justice (RJ). Jika di tahun 2021 hanya ada 877 kasus yang di RJ kan, pada tahun ini naik menjadi 1.233 kasus. 


"Paling banyak yang di RJ kan lakalantas sebanyak 633 kasus, aniring 102 kasus, pengrusakan 97 kasus, penipuan/penggelapan 60 kasus, pencurian biasa 59 kasus," pungkasnya. (04)


KOMENTAR