Polda Sumut Sita Jetski dan Kapal Apin BK

Rabu, 30 November 2022 | 17.07 WIB

Bagikan:
Jetski milik Apin BK diamankan di Mapolda Sumut, Rabu (30/11/2022). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Aset senilai Rp 158 miliar milik bos judi online terbesar di Sumut, Apin BK alias Jonni telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.


Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjutak didampingi Guburnur Edy Rahmayadi, Ses Kompolnas Benny Mamoto dan pimpinan Forkopimda Sumut, mengungkapkqn, selain menjerat kasus judi online, pihaknya juga mengenakan Jonni alias Apin BK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 


"Apin BK dikenakan TPPU," katanya, Rabu (30/11/2022). 


Dalam kasus TPPU ini, sambungnya, pihaknya telah mengamankan 26 aset rumah / ruko milik Apin BK. 


Terakhir, sebut Panca, pihaknya menyita aset Apin BK berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir. 


"Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp153 Miliar. Jadi total 158,8 miliar," ungkap jenderal bintang dua tersebut. 


Panca menyebut, pihaknya secepatnya akan melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang Apin BK alias Jonni.


"Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," sebutnya. 


Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Kompleks Cemara Asri Deli Serdang, pada 8 Agustus 2022. 


Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan belasan operator judi online. Namun, saat penggerebekan, Apin BK alias Jonni berhasil kabur. 


Kemudian, petugas melakukan penyitaan terhadap berbagai jenis aset milik Apin BK yang diduga hasil dari perjudian yang dikelolanya. Aset itu berupa, rumah, ruko, kapal, jetski, tanah, speedboat. (04)


KOMENTAR