Polrestabes Medan Sita 47 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi dari Empat Tersangka

Senin, 05 September 2022 | 16.58 WIB

Bagikan:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Wakasat Narkoba AKP M Ainul Yaqin menunjukkan barang bukti narkoba. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyita 47 kilogram sabu-sabu, 30.000 butir pil ektasi dan 14 kg ganja. 


Seluruh barang bukti itu disita dari tiga tersangka dalam penindakan yang dilakukan sejak akhir Juli hingga pertengahan Agustus 2022. 


"Seluruh barang bukti telah dimusnahkan di Polda Sumut pada 16 Agustus lalu," terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Senin (5/9/2022). 


Valentino menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di sebuah tempat pengiriman barang Si Cepat di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas, Kamis (28/7/2022) silam. 


Saat itu, tim mendapatkan informasi akan ada pengiriman ganja ke Jakarta. Petugas yang mengendus aktivitas itu kemudian bergerak dan menangkap tersangka MH (22) warga Jalan Jeuram Kecamatan Seunangan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. 


"Kita berhasil menemukan dua dus masing-masing berisi lima paket ganja," ujarnya. 


Pengembangan dilakukan melacak keberadaan nama pengirim yang tertera di paket yang hendak dikirim. Petugas kemudian berhasil menangkap MI di sebuah warung Jalan Panglima Denai dan temannya berinisial N di Jalan Selambo Amplas. 


"MI yang mengakui masih ada barang bukti lain kemudian dibawa untuk menunjukkannya. Kita berhasil menyita satu dus berisi empat paket ganja dengan total keseluruhan 14 kg ganja siap edar," sebutnya. 


Untuk penangkapan kedua, kata Valentino, diawali dengan tertangkapnya tersangka AS di Hotel Pandora Jalan Sisingamangaraja  Medan pada 22 Juni 2022 dengan barang bukti 500 gram sabu. 


AS yang terus diinterogasi akhirnya membocorkan akan ada pengiriman sabu dari Aceh ke Pekanbaru melalui Medan. Tim yang dibentuk akhirnya berhasil menghentikan laju mobil yang dikemudikan terangkat HS di Jalan Ginting Saga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis 4 Agustus 2022. 


"Kita temukan 3 karung berisi 47 kg sabu dan 30.000 butir pil ektasi yang disimpan di jok tengah mobil," ungkapnya. 


Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


"Masih kita lakukan pengembangan, ada beberapa jaringan yang masih dikejar," pungkasnya. (04)


KOMENTAR