![]() |
Sebanyak 9 orang tersangka sindikat pencurian motor dengan berbagai keterlibatan dan peran diamankan. (foto : mimbar/04) |
MEDAN, (MIMBAR) - Petugas gabungan Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Percut Seituan berhasil mengungkap sindikat pencurian motor.
Sebanyak 9 orang tersangka dengan berbagai keterlibatan dan peran diamankan, sedangkan 2 lagi yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran (buron).
"Kita dibackup Subdit Jatanras Ditkrimum Poldasu berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan penadah melanggar Pasal 363 dan 480 KUHPidana," kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Ahmad Albar, Jumat (9/9/2022).
Adapun para tersangka, Do (belum tertangkap), Fe (tertangkap), Eg (belum tertangkap), Fa (tertangkap), Wil (tertangkap), MA (tertangkap), Yu (tertangkap), AH (tertangkap), Gi (tertangkap), Di (tertangkap) dan An (tertangkap).
Mereka merupakan warga Medan Tembung, Percut Seituan dan Medan Petisah, di antaranya masih di bawah umur.
Dijelaskan Albar, pengungkapan sindikat itu berawal dari peristiwa pencurian sepeda motor N Max hitam BK 3409 AJM milik Chairul Akram dari depan rumahnya pada Senin (5/9/2022) sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Sidomulyo Pasar IX Gang Madani, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan.
"Korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor dan handphone (HP)," terangnya.
Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Percut Seituan, hingga dilakukan penyelidikan dibantu Dit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 00.30 WIB, petugas menerima informasi keberadaan tersangka pengguna HP korban, yakni An di Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur.
"Tersangka An mengaku membeli HP tersebut dari Eg, namun sudah kabur," sebutnya.
Selanjutnya, pada Kamis (9/9/2022), petugas mendapat informasi sepeda motor korban dijual melalui marketplace, hingga dilakukan COD dengan tersangka Yu, yang mengaku kendaraan tersebut masih disimpan di rumah MA.
"Tersangka MA diamankan beserta sepeda motor milik korban di Jalan Pusaka Pasar X, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan," katanya.
Kepada polisi, MA mengaku sepeda motor curian tersebut didapat dari Fa, yang kemudian ditangkap di depan rumahnya.
Namun, Fa menyebut sepeda motor itu diperolehnya dari Eg yang masih buron. Petugas langsung melakukan pengembangan berikutnya kepada ekselutor pencurian sepeda motor, yakni Fe di sebuah kafe Jalan Letda Sudjono.
"Di kafe itu petugas mengamankan tersangka Ferdy beserta 3 temanya Di, AH dan Gi, sebagai orang yang ikut menikmati hasil kejahatan," pungkasnya.
Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 unit sepeda motor Nmax hitam (milik korban), 1 unit HP Samsung (milik korban) 1 SIM card dan 6 unit HP milik tersangka. (04)