Polsek Medan Timur Gerebek 14 Lokasi Judi

Kamis, 18 Agustus 2022 | 15.21 WIB

Bagikan:
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan mendatangi lokasi perjudian. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Pemberantasan praktik perjudian di kota Medan terus digencarkan pihak kepolisian. 


Polsek Medan Timur menggerebek 14 lokasi lokasi tindak pidana penyakit masyarakat (pekat) tersebut di wilayah hukumnya, Selasa (16/8/2022).


Hasilnya, 3 unit mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan diamankan. Sedangkan pengelola dan pemain sudah melarikan diri.


"Kita mendatangi 14 titik yang diinformasikan sebagai permainan perjudian, namun 13 lokasi di antaranya sudah kosong," terang Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, Kamis (18/8/2022).


Dijelaskannya, penggerebekan itu dilakukan di Jalan Masjid Taufik Gang Sribulan No 70, diamankan 1 unit mesin tembak ikan  tangkas lengkap dengan monitornya.


Di Jalan Lima Lingkungan 6, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, ditemukan 1 unit mesin tembak ikan tangkas yang tidak beroperasi lagi dan monitor sudah tidak ada, serta di Jalan Masjid Taufik No 80 disita 1 mesin judi ikan.


Rona menegaskan, pihaknya komit memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukumnya.


Karenanya, dia meminta masyarakat berperan aktif membantu memberantas judi dengan memberikan informasi terkait segala bentuk tindak judi ke pihaknya.


"Kita juga harapkan masyarakat dapat membantu petugas untuk sama sama memberantas judi dengan memberikan informasi kepada pada petugas," pintanya.


Selain judi, tambah Rona, pihaknya akan menindak tegas aksi premanisme karena meresahkan masyarakat.


"Segera lapor ke kita jika ada masyarakat yang menjadi korban aksi premanisme, kita akan tindak tegas," tegas Rona. (04)


KOMENTAR