Poldasu Diminta Tahan 3 Tersangka Dugaan Penggelapan Barang CV SLJ

Kamis, 04 Agustus 2022 | 19.01 WIB

Bagikan:
Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Unit III Subdit III/ Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Poldasu diminta untuk melakukan penahanan terhadap tiga tersangka penggelapan barang milik CV Setia Laju Sejahtera (SLJ).


Penahanan itu dirasa perlu untuk membuktikan hukum tegas terhadap tersangka yang tidak kooperatif kepada penegak hukum.


Hendrik Gunawan, selaku korban dan pelapor melalui kuasa hukumnya, Julheri Sinaga, SH menyebutkan, ketiga terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan dugaan penggelapan ini adalah, YD alias The Yek Yunk, Al dan RJL.


Dia menyebut, ketiga tersangka sebelumnya dinilai tidak kooperatif atas panggilan polisi, bahkan RJL sempat dijemput pada Sabtu (30/7) dini hari. 


"Namun, setelah diperiksa tidak dilakukan penahanan," sebut Julheri kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).


Tak lama berselang, YD juga didatangi penyidik di kediamannya di Medan. Namun, karena berasalan sakit YD minta penundaan pemeriksaan hingga polisi akhirnya tidak jadi membawanya ke Poldasu.


"Keterangan yang diperoleh dari Kanit III Subdit III Jatanras Poldasu, ketiganya sudah diperiksa sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan," kata Julheri.


Karena itu, dia meminta pihak kepolisian tegas terhadap ketiga tersangka.


“Sehingga 'cap' kalau hukum hanya tajam ke bawah bisa terbantahkan. Ketiga tersangka juga terkesan sepele dengan polisi karena tidak memenuhi pemanggilan. Masak harus dijemput paksa baru bisa diperiksa," ujar Julheri.


Menurut pengacara pemantau kinerja kepolisian ini, demi hukum, alasan penahanan berdasarkan KUHAP ada 3, supaya tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti. Terkhusus kepada ketiga tersangka yang sebelumnya tidak kooperatif, maka layak untuk ditahan.


“Kalau ketiga tersangka dipanggil beberapa kali untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tidak kooperatif kan bisa saja alasan-alasan penahanan tadi terjadi. Jangan ada pengecualian terhadap siapapun di mata hukum," tegas Julheri.


Diharapkannya, pihak kepolisian harus menjunjung tinggi keprofesionalan sehingga tidak bisa diintervensi pihak manapun ketika hendak menahan tersangka yang tidak kooperatif. 


"Kami harap Dirkrimum, khususnya penyidik dalam perkara ini tegas untuk menahan ketiga tersangka," harapnya.


Menurut dia, dalam perkara ini, Direktur CV SLJ mengalami kerugian berupa barang yang diduga digelapkan ketiga tersangka dari tempat usaha pelapor, di antaranya 3 set bilyar dan barang-barang lainnya.


"Barang-barang yang digelapkan tersebut digunakan lagi untuk usaha ketiga terlapor. Dalam laporan yang tertuang dalam LP Nomor : LP/B/1395/IX/2021/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 6 September 2021," pungkas Julheri.


Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi soal ketiga tersangka dugaan penggelapan itu diamankan, mengaku belum mengetahuinya. Namun, dia akan mengeceknya ke penyidik.


"Saya belum tahu itu, belum ada laporan. Nanti saya cek," tandas Hadi, kemarin. (04)


KOMENTAR