Polda Sumut Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Selebgram

Rabu, 03 Agustus 2022 | 20.00 WIB

Bagikan:
Selebgram Dinda Yuliana didampingi kuasa hukumnya, Joko Pranata Situmeang usai mengikuti gelar perkara. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerasaan terhadap Selebgram Dinda Yuliana yang dituduhkan kepada Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Rabu (3/8/2022).


Bertempat di Gedung Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut gelar perkara itu dihadiri Selebgram Dinda Yuliana didampingi kuasa hukum Joko Pranata Situmeang, SH, MH, penyidik Polsek Percut Seituan, penyidik Polrestabes Medan dan peserta gelar perkara Polda Sumut.


"Gelar perkara ini atas permintaan kita terhadap pengaduan masyarakat (dumas) ke Wassidik Polda Sumut atas dugaan pemerasan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang dan juga penanganan yang terlalu dipaksakan oleh penyidik Reskrim Polsek Percut Sei tuan," ujar Joko Situmeang.


Kata dia, dalam gelar perkara itu Dinda Yuliana menyampaikan semua yang didumaskan serta keberatan terhadap kasus arisan online yang ditangani penyidik Polsek Percut Seituan.


"Dalam gelar perkara ini terfaktakan klien saya Dinda Yuliana tidak pernah mengambil atau menggelapkan uang arisan karena dana itu berada kepada Desi Tamira Pasaribu. Hal itu dibuktikan dengan bukti transfer," jelasnya.


Joko menyebutkan, dalam arisan online ini kliennya Dinda Yuliana juga menjadi korban dan kasusnya telah dilaporkan ke Mapolrestabes Medan dengan kerugian Rp1,5 miliar.


"Hampir Rp 1 miliar milik 43 member arisan dan hampir Rp600 juta uang Dinda Yuliana beserta keluarganya. Kemudian klien saya dilaporkan ke Polsek Percut Seituan dan ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.


Menurut dia, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki Dinda tidak pernah menikmati uang tersebut.


"Namun penyidik Polsek Percut Seituan menghiraukan bukti-bukti itu serta diduga Kanit Reskrim Polsek Percut memeras klien saya karena tidak dipenuhi perkara ditindak lanjuti," tutur Joko.


Dengan adanya gelar perkara tersebut Joko berharap,  kasus dugaan pemerasan ini secepatnya dapat diselesaikan.


"Mudah-mudah kasus ini terang benderang serta kita juga mempertanyakan terbitnya dua sprindik dengan Nomor yang sama namun tanggal berbeda atas penetapan tersangka terhadap Dinda Yuliana," pungkasnya. (04)


KOMENTAR