![]() |
Pelaku diamankan di kantor polisi. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Polsek Medan Tuntungan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di salah satu rumah Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (7/7/2022) lalu.
Dalam aksinya, tersangka SS (17) mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 6630 AFT milik Dimas Sembiring. Tersangka ditangkap setelah hampir satu bulan buron, Jumat (5/8/2022).
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Simalingkar.
"Setelah melakukan pengintaian selama empat jam, pelaku kita tangkap sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Jamin Ginting Gang Bunga Rimta," terangnya, Ahad (7/8/2022).
Usai ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, pelaku lainnya berinisial P berhasil melarikan diri saat hendak pengembangan.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan satu tas kecil berisi kunci letter Y, dua mata kunci yang sudah diasah dan kawat modifikasi untuk membuka gembok.
"Dari pengakuannya, pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Tuntungan," katanya.
Adapun lokasi pelaku pernah beraksi diantaranya seputaran Simalingkar B dekat Perkuburan Kristen, berhasil membawa kabur sepeda motor berat warna merah.
Kemudian, Jalan Setia Budi Ujung belakang kantor Lurah Simpang Selayang berhasil mencuri motor beat warna putih, serta di Jalan Flamboyan Raya pajak melati, sepeda motor Vario.
"Tersangka kita persangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya. (04)