Oknum DPRD Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut

Kamis, 25 Agustus 2022 | 20.45 WIB

Bagikan:
Joko Sugiarto (tengah) didampingi Joko Pranata Situmeang usai menjalani proses pemeriksaan. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Oknum DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial WS dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan laporan palsu. Laporan itu tertuang dalam Nomor : LP/B/2037/XII/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 15 Desember 2021 atas nama Joko Sugiarto.


Melalui kuasa hukumnya, Joko Pranata Situmeang mengatakan, dugaan laporan palsu yang dilakukan WS berawal dari kedekatannya dengan adik pelapor Joko Sugiarto.


"Sebelum menjadi pejabat di DPRD Kabupaten Tapteng, WS telah menjalin kasih dengan adik klien saya. WS berjanji akan menikahi kekasihnya itu," kata Joko usai mendampingi kliennya memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Kamis (25/8/2022).


Namun, Joko mengungkapkan, hingga dilantik sebagai pejabat DPRD WS tidak menepati janjinya untuk menikahi adik dari Joko Sugiarto itu. Kemudian, kasusnya ini diadukan Joko Sugiarto ke MKD DPRD Tapteng atas dugaan asusila.


"Dalam kasus ini, klien saya sempat membuat konferensi pers terhadap kelakuan oknum WS yang tidak bertanggungjawab atas dugaan perbuatan asusila. Namun, oknum pejabat DPRD itu malah melaporkan Joko Sugiarto atas kasus pencemaran nama baik ke Mapolres Tapteng," ungkapnya.


Joko menerangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Tapteng dan sesuai surat Kapolres Tapanuli Tengah terhadap laporan pencemaran nama baik yang dibuat WS, akan segera mengeluarkan SP3.


Bahkan, Joko Sugiarto sudah tiga kali diundang untuk melaksanakan gelar perkara guna SP3, namun belum terlaksana hingga saat ini.


"Berdasarkan hal ini kita pun melaporkan balik WS ke Mapolda Sumut atas kasus dugaan laporan palsu," terangnya, berharap agar Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut.


Joko menambahkan, kasus dugaan laporan palsu yang dilakukan WS, telah naik sidik. Kasus ini ditangani Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.


"Harapan kita agar Polda Sumut segera memanggil WS untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena pada undangan sebelumnya tidak pernah hadir," harapnya.


Terpisah, WS saat dihubungi guna konfirmasi melalui telepon seluler terkait kasus dugaan laporan palsu yang tengah bergulir di Mapolda Sumut, enggan memberikan penjelasan.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, kasus dugaan laporan palsu itu sedang dalam proses. "Sampai kemarin, penyidik masih melakukan pendalaman," tandas Hadi. (04)


KOMENTAR